Kasus Suap Lampung Selatan
Baru 2 Bulan Jabat, Hermansyah Sudah Minta Setoran, Hakim: Padahal Baru Plonga Plongo
Baru menjabat dua bulan menjadi Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, terdakwa Hermansyah Hamidi sudah meminta setoran fee proyek.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Baru menjabat dua bulan menjadi Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, terdakwa Hermansyah Hamidi sudah meminta setoran fee proyek.
Hal ini diungkapkan oleh saksi Adi Supriyadi ASN Dinas PUPR Lampung Selatan dalam sidang perkara fee proyek Lampung Selatan jilid dua di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (10/3/2021).
Dalam keterangannya, Adi saat menjabat sebagai Kasi Rehabilitasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Lampung Selatan tahun 2016 diperintahkan untuk mengatur paket proyek dari sumber DAK (Dana Alokasi Khusus).
"Tahun 2016 anggaran DAK sebesar Rp 120 miliar, 2017 ada Rp 29 miliar dan tahun 2018 DAK Rp 79 miliar sebanyak 15 paket dan diserahkan semua ke Bobby," ungkapnya.
Baca juga: Dishub Lampung Selatan Lakukan Pengawasan Pelanggaran ODOL di Jatiagung
Baca juga: Viral di Media Sosial, Aksi Pencurian 2 Kotak Amal Dalam Masjid di Lampung Selatan
Adi mengaku jika setelah mendapat ploting proyek dari Syahroni ia bersama stafnya langsung mengontrak rumah untuk membuat draf pengajuan lelang.
"Pengontrak (rumah) Saifudin, modal dari Pak Syahroni sebesar Rp 25 juta," bebernya.
Terkait fee sendiri, Adi mengaku, jika alokasi DAK untuk pengadaan perencanaan proyek.
"Konsultan fee-nya 30 persen," sebutnya.
Adi juga mengakui jika pada tahun 2016 ia mengumpulkan uang Rp 300 juta dari konsultan perencanaan.
"Saat itu masa transisi Pak Sarimun ke Pak Hermasyah, baru dua bulan, dan sebenarnya uang tersebut mau saya kembalikan."
Baca juga: BREAKING NEWS Sidang Fee Proyek Lampung Selatan Jilid II Kembali Digelar, JPU Hadirkan 5 Saksi
Baca juga: Hasil Ratusan Kades Datangi Kantor Bupati Lampung Selatan Soal Tunjangan
"Tapi ditelpon Bu Desi, diminta diantar ke rumah Pak Hermansyah, dan Desi itu diperintahkan oleh Pak Syahroni, kemudian saya ke rumah Pak Hermansyah di Kaliawi dan ketemu dengan Desi," terangnya.
"Saya mau tanya, itu baru dua bulan menjabat terus langsung manggil penyerahan uang?" tanya Majelis Hakim Anggota Edi Purbanus.
Adi hanya bisa mengangguk dan membenarkan pertanyaan dari Majelis Hakim.
"Wah berarti sudah rahasia umum, padahal baru plonga plongo sudah tahu sumber dananya," timpal Edi Purbanus.
Adi kemudian melanjutkan keterangan, di mana saat di rumah Hermansyah Hamidi ia bertemu dengan Destrinal sekertaris Dinas PUPR dan Syahroni.