Kasus Suap Lampung Selatan
Baru 2 Bulan Jabat, Hermansyah Sudah Minta Setoran, Hakim: Padahal Baru Plonga Plongo
Baru menjabat dua bulan menjadi Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, terdakwa Hermansyah Hamidi sudah meminta setoran fee proyek.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
"Di luar ada Pak Destrinal, Sekertaris PUPR, dan saat masuk Pak Syahroni keluar."
"Di sana langsung ketemu Pak Hermansyah, dan saat itu saya sampaikan ini uang konsultan Rp 300 juta," terang Adi.
"Kalau Desi bagaimana?" sahut JPU KPK Taufiq Ibnugroho.
"Desi juga menyerahkan, katanya Rp 700 juta, sama langsung diterima, dan setelah itu kami pulang," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, sidang perkara fee proyek Lampung Selatan jilid dua kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (10/3/2021).
Sidang dengan terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni ini diagendakan dengan keterangan saksi.
Adapun saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebanyak lima orang.
Adapun kelimanya yakni Adi Supriyadi ASN Kasi Rehabilitasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Lampung Selatan.
Desi Elmasari ASN mantan Plt Kasi Perencanaan Dinas PUPR Lampung Selatan.
Gunawan ASN Kasi Tata Ruang kawasan bidang tataruang Dinas PUPR.
Rani Ferbria Veganita ASN, dan Muhammad Saifudin ASN Staf seksi Rehabilitasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR.
Sebelum dimintai keterangan kelima saksi diambil sumpahnya oleh Majelis Hakim.
Baca juga: Kata Sekkab Lampung Selatan Soal Tunjangan Kades yang Turun, Kita Sedang Defisit
Baca juga: Jembatan Darurat di Merbau Mataram Lampung Selatan Segera Dibangun
( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )