Kasus Pembunuhan di Lampung Tengah
Sadisnya Begal di Lampung, Pengendara Motor Ditendang hingga Jatuh lalu Ditembak
Kasus tewasnya mahasiswa Unila ditembak begal di Trimurjo sempat menghebohkan warga Lampung.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Kasus mahasiwa Unila dibunuh begal di Trimurjo, Lampung Tengah akhirnya terungkap.
Pelaku begal yang membunuh mahasiswa Unila akhirnya ditangkap polisi setelah 6 tahun buron.
Kasus tewasnya mahasiswa Unila ditembak begal di Trimurjo sempat menghebohkan warga Lampung.
Berikut kronologi dan pengakuan pelaku begal yang menewaskan mahasiswa Unila.
Baca juga: Cerita Pelaku saat Begal dan Bunuh Mahasiswa Unila, Kami Pepet Terus Ditembak
Baca juga: BREAKING NEWS Tekab 308 Tangkap Buronan 6 Tahun Pembunuh Mahasiswa Unila
Aksi pembegalan itu menurut pelaku DS dilakukan dengan cara mencegat motor korban di tengah jalan di kawasan Trimurjo.
Tim Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah ringkus buron enam tahun pembunuh mahasiswa Unila sekaligus pelaku pembegalan.
Pelaku DS menyebutkan, aksi pembegalan itu dilakukan sekira pukul 22.30 WIB oleh enam orang pelaku, dengan mengendarai tiga unit sepada motor berboncengan.
"Kami ikuti (motor korban) dari arah Kota Metro. Motornya kami pepet, lalu kami tendang, sehingga dia jatuh," kenang pelaku DS.
Karena korban melakukan perlawanan saat diminta sepada motornya, dua orang pelaku lalu mendekat ke arah korban dan menyerang dengan senjata tajam.
"Seingat saya ditusuk (senjata tajam) di bagian dada."
"Setelah itu dia (korban) jatuh, lalu ditembak, dan kami langsung pergi (ke arah Tegineneng)," jelasnya.

Kasatreserkrim Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas saat memberikan keterangan. Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah ringkus buron enam tahun pelaku pembegalan dan pembunuhan terhadap seorang mahasiswa Unila. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)
Aksi pembegalan oleh para pelaku dilakukan sekira pukul 22.30 WIB.
Mereka membawa kabur sepada motor korban Honda Beat BE 3264 warna putih.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku DS dijerat Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: BREAKING NEWS Tekab 308 Tangkap Buronan 6 Tahun Pembunuh Mahasiswa Unila
Baca juga: Pengusaha Tapioka Lampung Tengah Usulkan Petani Tanam Singkong Jenis Kaisar
Warga Masih Ingat