Kasus Suap Lampung Selatan

Besok Sidang Lanjutan Suap Fee Proyek Lampung Selatan Jilid 2, JPU Hadirkan 6 Saksi

Sidang lanjutan fee proyek Lampung Selatan jilid dua, Jaksa Penuntut  Umum (JPU) KPK akan hadirkan enam orang saksi.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Sidang lanjutan fee proyek Lampung Selatan jilid dua, Jaksa Penuntut  Umum (JPU) KPK akan hadirkan enam orang saksi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang lanjutan fee proyek Lampung Selatan jilid dua, Jaksa Penuntut  Umum (JPU) KPK akan hadirkan enam orang saksi.

JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan untuk sidang perkara atas nama Hermansyah  Hamidi dan Syahroni pihaknya akan kembali menghadirkan  saksi.

"(Besok Rabu 16 Maret 2021) sekitar enam orang saksi," ungkap Taufiq, Selasa (16/3/2021).

Lanjutnya, enam orang saksi tersebut sebagian masih terkait pengaturam fee lelang.

Baca juga: Terdakwa Suap Fee Proyek Lampung Selatan Bantah Terima Uang Rp 300 Juta

Baca juga: Dicecar Jaksa KPK Soal Setoran Fee Proyek, Saksi Ngaku Sudah Terima Uang Rp 40 Juta

"Saksi di antaranya dari Pokja," sebutnya.

Disinggung beberapa nama yang disebut dalam persidangan, Taufiq mengaku pihaknya akan mempertimbangan untuk melakukan pemanggilan.

"Masih kami pertimbangkan terkait beberapa nama yang disebutkan dalam sidang yang namanya mendapat proyek, termasuk ketua DPRD masih kami pertimbangkan," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Tanjungkarang akhirnya menggelar sidang perkara suap fee proyek Lampung Selatan babak kedua.

Sidang ini merupakan lanjutan perkara suap fee proyek yang telah menjerat mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara serta mantan Anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho.

Ketiganya telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada medio 2019 dan tengah menjalani masa pidananya.

Baca juga: Awak Media di Lampung Selatan Divaksin Covid-19 Tahap II

Baca juga: Ada 5 Kasus Baru Covid-19 di Lampung Selatan, Salah Satunya Meninggal Dunia

Sementara kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa dua terdakwa pejabat teras di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Keduanya dijerat lantaran diduga telah mengumpulkan dan mengalirkan sejumlah uang hasil komitmen fee dari rekanan kepada mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan pada tahun 2016-2017.

Keduanya yakni Hermansyah Hamidi (59) warga jalan Cut Nyak Dien Kota Bandar Lampung dan Syahroni (48) Jalan Pramuka Rajabasa Bandar Lampung.

Hermansyah Hamidi sendiri terakhir menjabat sebagai Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Kabupaten Lampung Selatan.

Namun saat tahun 2016, terdakwa Hermansyah menjabat sebagai pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan dan baru menjabat definitif tahun 2017.

Sedangkan Syahroni menjabat sebagai Kadis PUPR Lampung Selatan yang mana pada saat terjadinya dugaan korupsi tersebut tahun 2016 yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Keuangan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

Lalu pada tahun 2017, terdakwa Syahroni menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Bina Program Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan dan pertengahan di tahun yang sama sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pengairan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

Atas perbuatan mengumpulkan dan mengalirkan komitmen fee proyek  pada tahun 2016 dan 2017 keduanya didakwakan pasal 12 huruf a dan pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Baca Berita Kasus Suap Lampung Selatan lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved