Kasus Suap Lampung Tengah
ASN Ikutan Proyek, JPU Atensi Kepala Inspektorat Lampung Tengah: Apa Dibenarkan ASN Setor Fee Proyek
Ikut-ikutan proyek, Kepala Inspektorat Lampung Tengah Muhibatullah diingatkan JPU KPK untuk serius mengawasi ASN.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Sementara Mustafa menegaskan jika uang Rp 500 juta untuk santunan anak yatim bukan dukungan saat pencalonannya sebagai calon gubenur.
"Saya sampaikan bahwa uang itu bukan untuk kiyai Nur Salim, tapi saya minta uang itu untuk anak anak yatim yang di sana, dan saya sempat minta penganggaran di Kabakesra, tapi gak bisa, maka saya anggarkan dan serahkan ke Nur Salim," ujar Mustafa.
Kepala Inspektorat Tergiur Proyek
Tergiur paket pekerjaan di Lampung Tengah, Muhibatullah Kepala Inspektorat Lampung Tengah ngaku serahkan uang Rp 2,1 miliar ke mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
Hal ini terungkap saat Muhibatullah dicecar sejumlah pertanyaan oleh JPU KPK Taufiq Ibnugroho di persidang perkara suap dan gratifikasi eks Bupati Lampung Tengah Mustafa kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (18/3/2021).
"Apakah anda pernah ketemu Taufik Rahman (Kadis Bina Marga) membicarakan pembangunan di Lampung Tengah?" tanya JPU KPK Taufiq Ibnugroho.
"Belum pernah, kalau masalah PT SMI juga gak pernah, tapi waktu itu Pak Taufik ketemu setelah rapat di Pemda mohon minta pinjaman tahun 2017. Penyampaiannya perlu dana saat itu, ada keperluan mendesak, butuh pinjaman Rp 2 miliar," jelas Muhibatullah.
Muhibatullah pun mengaku tak memiliki uang sebesar yang diminta saat itu.
"Dia minta tolong kalau bisa dicarikan untuk keperluan, dari situ saya jawab untuk mengupayakan dulu," terang Muhibatullah.
"Ada enggak menyampaikan untuk proyek?" sahut JPU.
"Sebentar, setelah saya bilang gak ada, tapi dia minta diupayakan dan dia jawab lagi akan diganti kalau gak ada akan diganti proyek, secara spesifik gak sebut proyek apa," jawab Muhibatullah.
Lanjut Muhibatullah, jika disanggupi nantinya akan berhubungan langsung dengan anak buahnya bernama Rusmaladi alias Ncus.
"Selanjutnya saya sampaikan saya usahakan dapatnya berapa, selang beberapa lama Ncus ngontak saya, disampaikam jika disuruh Taufik, saya sampaikam nanti dulu karena saya belum siap nanti saya kabari," tegasnya.
Setelah itu, Muhibatullah mengaku mendapatkan anggaran yang diminta dari sejumlah kerabatnya dan langsung diserahkan ke Ncus.
"Jadi uang 2 miliar itu dari Dede Rp 400 juta, Sapuan Rp 200 juta, Kholik Rp 200 juta, Hidayatullah Rp 300 juta, Djunaidi Rp 100 juta dan saya Rp 900 juta, total yang saya serahkan Tp 2,1 miliar kepada Ncus," jelas Muhibatullah.
Muhibatullah mengaku melakukan penyerahan di rumahnya sendiri yang langsung diambil oleh Ncus.
"Kemudian saya konfirmasi ke Pak Taufik, tapi sampai saat ini gak dapat proyek, dan sempat saya sampaikan untuk mengembalikan uang tersebut tapi karena kondisi OTT," ujar Muhibatullah.
"Apakah disampaikan adanya pencalonan gubuner?" tanya JPU.
"Tidak ada, hanya penyampaikan perlu pinjaman uang karena ada urusan mendesak," jawab Muhibatullah.
Setor Rp 3 miliar
Bantu perjuangan Mustafa di kursi Gubenur Lampung, satu saksi ngaku setor Rp 3 miliar dengan harapan mendapat proyek di tahun 2018.
Hal ini dibeberkan oleh Yusron Fauzi Saleh alias Icon Direktur CV tujuh tujuh dalam kesaksaiannya di persidang perkara suap dan gratifikasi eks Bupati Lampung Tengah Mustafa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (18/3/2021).
Yusron mengatakan ia baru ikut pekerjaan tahun 2018 di Lampung Tengah namun gagal.
"Saya tertarik masuk proyek Lampung Tengah karena ajakan Indra menawarkan pekerjaan di Lamteng akhirnya saya ikut, saya kenal Indra Airlangga sendiri karena teman main trail," tegasnya.
Menurutnya, saat ditawarkan proyek tersebut ada syarat yang dipenuhi yakni komitmen fee.
"Tapi saya belum tahu pekerjaannya apa, komitmennya 17 persen sampai 20 persen dari nominal pagu, awalnya saya tidak mau tapi karena Indra teman baik saya di motor trail akhirnya saya sepakati," sebutnya.
Kemudian Icon mengaku melakukan penyerahan uang kepada Indra sebesar Rp 1 miliar pada bulan November tahun 2017 di parkiran Masjid Taqwa Metro.
"Kemudian pada bulan Januari 2018 beliau minta lagi sebesar Rp 2 miliar di Bukit Randu, saya serahkan pakai tas tenis dua buah, dengan nilai proyek range-range anggarannya Rp 15 miliar," beber Icon.
Icon mengaku tak tahu kapan proyek diserahkan lantaran akan diberi kabar sewaktu-waktu.
"Dan setahu saya uang tersebut akan diserahkan ke atasannya Kadis untuk keperluan bupati, itu yang menyampaikan Indra," terang Icon.
"Realisasinya proyeknya?" tanya JPU KPK Taufiq Ibnugroho.
"Gak jadi. Karena saya dengar dari berita ada OTT di bulan Februari 2018, sebulan setelah setor," jawab Icon.
Icon sendiri menyampaikan sempat meminta kembali uang yang ia serahkan namun dijelaskan kronologisnya.
"Ya sudah saya mau nekan Pak indra suruh ganti juga gak tega, dan setahu saya Indra menyampaikan uang itu untuk perjuangan Mustafa di Provinsi Lampung," tandas Icon.
Hadirkan 5 Saksi
Setelah tertunda dua pekan, sidang perkara suap dan gratifikasi eks Bupati Lampung Tengah Mustafa kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (18/3/2021).
Sidang yang digelar secara telekonfrensi ini diagendakan kembali dengan memeriksa sejumlah saksi.
Adapun saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebanyak delapan, namun saksi yang hadir hanya lima orang.
Baca juga: BREAKING NEWS Tertunda 2 Pekan, Sidang Mustafa Kembali Digelar Hadirkan 5 Saksi
Baca juga: Sempat Pantau CCTV, Warga Bandar Lampung Tak Sadar Motornya Dicuri
Adapun kelimanya yakni Yusron Fauzi Saleh alias Icon wiraswasta direktur CV tujuh tujuh, Muhibatullah Kepala Inspektorat Lampung Tengah.
Irwan Hanim wiraswasta, Ahmad Ferizal staf BPKAD Lampung Tengah dan Yusari Aris wiraswasta (Paman Mustafa).
( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )