Bandar Lampung
Tekan Angka Pengangguran Lulusan SMK, Setiap SMK di Bandar Lampung Dimnta Bentuk BKK
Pemerintah Kota Bandar Lampung menyorot pengangguran di kota setempat. Terlebih pada mereka yang berstatus lulusan SMK.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Perusahaan Diminta Melapor
Wan Abdurrahman meminta agar setiap perusahaan untuk bisa melaporkan kebutuhan karyawan kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar.
"Perusahaan sejatinya wajib melaporkan kepada Disnaker mengenai kebutuhan karyawan dan rencana perekrutan," kata dia.
Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.
"Setiap pengusaha wajib segera melaporkan secara tertulis setiap ada atau akan ada lowongan pekerjaan. Laporan tersebut meliputi jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan; jenis pekerjaan dan syarat2 jabatan yang digolongkan dalamjenis kelamin, usia, pendidikan/ketrampilan/keahlian, pengalaman dan syarat lain yang dipandang perlu," rinci dia.
Kemudian, masih kata dia, pengusaha yang akan mengumumkan lowongan pekerjaan melalui mass-media wajib terlebih dahulu melaporkan kepada Disnaker dengan menyebutkan jumlah tenaga ketja yang dibutuhkan.
Jika lowongan pekerjaan sudah terisi dan jumlah tenaga kerja yang diminta sudah mencukupi pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis.
( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )