Bandar Lampung

Tekan Angka Pengangguran Lulusan SMK, Setiap SMK di Bandar Lampung Dimnta Bentuk BKK

Pemerintah Kota Bandar Lampung menyorot pengangguran di kota setempat. Terlebih pada mereka yang berstatus lulusan SMK.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Soma
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung Wan Abdurrahman. Tekan Angka Pengangguran Lulusan SMK, Setiap SMK di Bandar Lampung Dimnta Bentuk BKK 

Perusahaan Diminta Melapor

Wan Abdurrahman meminta agar setiap perusahaan untuk bisa melaporkan kebutuhan karyawan kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar.

"Perusahaan sejatinya wajib melaporkan kepada Disnaker mengenai kebutuhan karyawan dan rencana perekrutan," kata dia.

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.

"Setiap pengusaha wajib segera melaporkan secara tertulis setiap ada atau akan ada lowongan pekerjaan. Laporan tersebut meliputi jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan; jenis pekerjaan dan syarat2 jabatan yang digolongkan dalamjenis kelamin, usia, pendidikan/ketrampilan/keahlian, pengalaman dan syarat lain yang dipandang perlu," rinci dia.

Kemudian, masih kata dia, pengusaha yang akan mengumumkan lowongan pekerjaan melalui mass-media wajib terlebih dahulu melaporkan kepada Disnaker dengan menyebutkan jumlah tenaga ketja yang dibutuhkan.

Jika lowongan pekerjaan sudah terisi dan jumlah tenaga kerja yang diminta sudah mencukupi pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis.

( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )

Baca berita Bandar Lampung lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved