Bandar Lampung

Gugatan Dimenangkan Itera, Sebanyak 715 Meter Persegi Lahan Dieksekusi

Gugatan dimenangkan Institut Teknologi Sumatera (Itera), ada 715 meter persegi lahan yang dieksekusi, di Jalan Ryacudu tembusan Itera, Rabu.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Gugatan dimenangkan Institut Teknologi Sumatera (Itera), ada 715 meter persegi lahan yang dieksekusi, di Jalan Ryacudu tembusan Itera, Rabu (24/3/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Gugatan dimenangkan Institut Teknologi Sumatera (Itera), ada 715 meter persegi lahan yang dieksekusi, di Jalan Ryacudu tembusan Itera, Rabu (24/3/2021).

Humas Itera Rudiyansyah mengatakan ada 715 meter persegi lahan yang akan di eksekusi, meliputi 4 tempat usaha dan 1 rumah kosong.

"Saya berharap masyarakat tidak salah paham kepada Itera. Sebab apa yang dilakukan Itera sudah sesuai dengan koridor hukum yang benar. Dan berkekuatan hukum yang tetap," kata Rudi.

"Semoga ini dapat menjadi pembelajaran kita semua," ungkapnya.

Pemilik ruko bahan bangunan atau yang dieksekusi lapaknya bernama Isa (55) mengatakan dirinya membeli lahan itu dari orang lain bernama abas.

"Saya terima lapak saya di gusur, mau diapakan lagi. Namun saya akan tetep melakukan upaya hukum. Saya akan melakukan PK," kata Isa

"Semoga saya bisa memenangkan PK, sehingga saya bisa mengambil kembali hak saya. Saya sudah membuka usaha bahan bangunan ini dari tahun 2017," sambungnya.

Jurusita Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan Darno mengatakan eksekusi lahan dilakukan atas perintah ketua Pengadilan Negeri.

"Supaya memenuhi surat perintah PanItera Pengadilan Negeri Kalianda. Pada Surat putusan Nomor: W9.U4/ 562 / HK.02 / III / 2021," kata Darno.

"Dan berdasarkan pada penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kalianda 15 Maret 2021 Nomor: 4 / pdt.eks / 2020/ PN.Kla," sambungnya.

PanItera Muda Perdata Yan Sudarman mengatakan hari ini kami akan melakukan eksekusi lahan sesuai dengan putusan dari Ketua Pengadilan Negeri Kalianda.

"Eksekusi lahan sesuai dengan putusan dari Ketua Pengadilan Negeri Kalianda, Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, serta putusan Mahkamah Agung (kasasi)," kata Yan Sudarman.

"Sebagaimana perkara ini sudah mulai berjalan dari 2017 hingga sekarang. Kami telah melakukan tahap demi tahap. Kami sudah memberitahu putusannya."

"Dari pihak pemohon (Itera) sudah mengajukan eksekusi atas putusan tersebut," sambungnya.

Yan Sudarman mengataan kami susah membuat putusan penetapan Aanmaning.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved