Bandar Lampung
Gugatan Dimenangkan Itera, Sebanyak 715 Meter Persegi Lahan Dieksekusi
Gugatan dimenangkan Institut Teknologi Sumatera (Itera), ada 715 meter persegi lahan yang dieksekusi, di Jalan Ryacudu tembusan Itera, Rabu.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Gugatan dimenangkan Institut Teknologi Sumatera (Itera), ada 715 meter persegi lahan yang dieksekusi, di Jalan Ryacudu tembusan Itera, Rabu (24/3/2021).
"Kalau masalah tindak pidana atau perdata, jika ada haknya untuk melakukan gugatan. Kami dari kuasa hukum Itera siap menghadapinya," ungkapnya.
Kabag Ops Polres Lampung Selatan Oskar mengatakan kami sudah melakukan upaya-upaya mediasi.
"Dengan kesadaran sendiri mereka telah mengosongkan tempat usaha atau lapak mereka. Dan sampai sekarang pun belum ada upaya hukum yang dilakukan," kata Oskar.
"Sehingga kami melaksanakan putusan dari peradilan. Kami hadir dari Polri, Satpol PP, untuk melaksanakan perintah undang-undang. Untuk Polri sendiri kami menurunkan sebanyak 200 personel," tutupnya. ( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus / Rilis )
Berita Terkait