Bandar Lampung
Gugatan Dimenangkan Itera, Sebanyak 715 Meter Persegi Lahan Dieksekusi
Gugatan dimenangkan Institut Teknologi Sumatera (Itera), ada 715 meter persegi lahan yang dieksekusi, di Jalan Ryacudu tembusan Itera, Rabu.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Noval Andriansyah
"Aanmaning sendiri yaitu berupa teguran atau peringatan supaya pemilik tempat segera mengosongkan tempatnya," kata Yan Sudarman.
Yan Sudarman mengatakan kami sudah mencoba memanggil kedua belah pihak namun kedua belah pihak yang lahannya akan di eksekusi tidak hadir.
"Kami sudah mengirimkan surat perintah eksekusi. Kami juga sudah memberikan waktu tenggang berapa bulan untuk mereka pindah degan sendirinya," kata Yan.
"Dari pihak pengunggat yang ingin dilakukan eksekusi. Kami melakukannya secara sukarela. Dalam hal ini pihak eksekusi (Itera) diwakilkan oleh kuasa hukumnya Sopian Sitepu dan rekan-rekan."
"Mereka meminta agar pemilik lapak segera mengosongkan tempatnya," sambungnya.
Yan Sudarman mengatakan sebenernya kami akan melaksanakan pengosongan wilayah dari akhir tahun.
"Namun karena akhir tahun sedang ada persiapan pengaman untuk Pilkada jadi kami undur sementara."
"Setelah kami lakukan proses tahap demi tahap, dan sudah melakukan koordinasi dengan polri. Maka hari ini dilakukan eksekusi lahan tersebut," tambah Yan Sudarman.
Pihak kuasa hukum Itera dari Sopian Sitepu dan rekan-rekan yaitu Sopian Sitepu mengatakan kami sudah memohonkan pada pihak pengadilan untuk melakukan eksekusi.
"Sebelum eksekusi ini sudah dilakukan beberapa proses Aanmaning atau peringatan. Supaya dikosongkan secara sukarela," kata Sopian.
"Tetapi setelah diberikan waktu pemilik masih belum melaksanakan pengosongan. Jadi kami meminta kepada Pengadilan Negeri Kalianda untuk melakukan eksekusi," sambungnya.
Sopian mengatakan tidak ada lagi orang yang mengatas namakan pemilik dalam gugatan kami.
"Sehingga pada hari ini kami tidak mencampuri siapapun mengaku sebagai pemilik."
"Walaupun ada, kita adalah negara hukum, ini merupakan aktualisasi negara hukum. Maka putusan pengadilan harus dilaksanakan," kata Sopian.
"Kami dari pihak kuasa hukum tidak mencampuri hal lain. Kami di sini hanya meminta kepada Pengadilan Negeri untuk melaksanakan perintah ekseksusi lahan," sambungnya.