Kasus Suap Lampung Selatan
Tak Pernah Dicatat, Agus BN Terima Uang Miliaran Rupiah dari Terdakwa Syahroni
Saksi Agus BN menyampaikan selama tahun 2016 hingga 2018 ia mengambil uang fee rekanan dari terdakwa Syahroni.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Agus menuturkan pertemuan tersebut tak lama setelah pelantikan Zainudi Hasan sebagai Bupati Lampung Selatan.
"Tidak lama setelah pelantikan, kurang lebih februari 2016, saya diminta pak Zainudin, dan bilang coba cek ke pak kadis terkait kegiatan yang mereka lakukan," bebernya.
Masih kata Agus, saat pertemuan di rumah terdakwa Hermansyah ia mendapat pesan penting.
"Saat itu pak Herman menyampaikan kalau butuh apa-apa hubungi Syahroni, saat itu ada Syahroni," jelas Agus.
"Terus apa yang anda pahami ada apa apa itu?" tanya JPU KPK Taufiq Ibnugroho.
"Yang kalau ada bahasanya apa-apa itu yang dilakukan di PUPR itu yang melaksanakan pengambilan fee proyek itu pak Syahroni," jelas Agus.
Agus pun menegaskan jika Syahroni memilik peran sentral dalam pengumpulan fee proyek Lampung Selatan.
"Jadi pak Hermansyah menyampaikan, Gus ini yang melakukan semua kegiatan di PUPR, istilahnya koordinatornya," tandas Agus.
Bupati Nanang Hadiri Sidang
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara suap fee proyek jilid II Lampung Selatan, Rabu (24/3/2021).
Adapun kedua terdakwa yakni Hermansyah Hamidi dan Syahroni menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi.
Pada kesempatan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan lima orang saksi.
Adapun lima orang saksi ini yakni Agus Bhakti Nugroho mantan anggota DPRD Lampung, Anjas Asmara mantan Kadis PUPR Lampung Selatan.

Kemudian Zainudim Hasan mantan Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto Mantan Wakil Bupati atau Bupati Lampung Selatan saat ini dan Hendri Rosadi Ketua DPRD Lampung Selatan.
Baca juga: Ada yang Babak Belur, Keributan di Parkiran Kafe Bubar saat Polisi dan TNI Datang
Baca juga: Pelaku Anak Penggal Ayah Kandung di Lampung Jalani Observasi di RSJ
Untuk saksi Agus Bhakti Nugroho, Anjas Asmara, Zainudim Hasan hadir melalui telekonfrensi.
Sementara Nanang Ermanto dan Hendri Rosadi hadir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )