Kasus Suap Lampung Selatan

Tak Pernah Dicatat, Agus BN Terima Uang Miliaran Rupiah dari Terdakwa Syahroni

Saksi Agus BN menyampaikan selama tahun 2016 hingga 2018 ia mengambil uang fee rekanan dari terdakwa Syahroni.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni
Sidang lanjutan kasus suap fee proyek Jilid II Lamsel. Tak Pernah Dicatat, Agus BN Terima Uang Miliaran Rupiah dari Terdakwa Syahroni 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tak pernah dicatat, saksi Agus Bhakti Nugroho terima uang miliaran rupiah dari terdakwa Syahroni.

Saksi Agus BN menyampaikan selama tahun 2016 hingga 2018 ia mengambil uang fee rekanan dari terdakwa Syahroni.

"Setelah diambil itu dicatet baru diserahkan, tapi gak boleh dicatet sama pak Zainudin, kemudian gak saya catet lagi," tegasnya.

Agus mengaku lupa jumlah detail yang telah diterimanya dari Syahroni.

Baca juga: Jadi ATM Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Terdakwa Syahroni Kumpulkan Fee dari Rekanan

Baca juga: BREAKING NEWS Bupati Nanang Ermanto Hadir dalam Persidangan Hermansyah Hamidi dan Syahroni

"Tapi nilainya miliaran, dan untuk tahun 2016 seingat saya ada lima kali penyerahan," sebutnya.

"Dalam BAP beberapa bulan setelah dilantik atas perintah Zainudin Hasan beberapa kali saya ambil di Syahroni, dengan nilai variasi dari Rp 1 miliar sampai Rp 4 miliar, yang mana digunakan kardus air mineral yang dilakban dan ditulis nominal oleh Syahroni, terus uang uang yang diterima ini dibawa kemana?" seru JPU KPK Taufiq Ibnugroho.

"Ke Way Halim, kadang ke Kalianda, itu rumah pribadi pak Zainudin, kalau di Way Halim melalui OB, setelah itu melapor ke pak Zainudin," tandasnya.

Jadi ATM Bupati

Dari tahun 2016 hingga 2018 terdakwa Syahroni menjadi ATM mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Pasalnya Syahroni menjadi koordinator pengumpul fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan.

Baca juga: Sekjend Ahmad Muzani Mulai Pacu Struktur Partai Gerindra Lampung untuk Pemilu 2024

Baca juga: Jembatan Penghubung Dua Kelurahan di Bandar Lampung Ambrol, Diduga Akibat Hujan Deras

Hal ini terungkap setelah Agus Bhakti Nugroho mantan anggota DPRD Lampung dan yang juga staf khusus Bupati Lampung Selatan dalam persidangan perkara suap fee proyek jilid II Lampung Selatan, Rabu (24/3/2021).

Agus menuturkan awal mula ia mengenal terdakwa Syahroni saat mendapat perintah dari Zainudin Hasan untuk komunikasi dengan terdakwa Hermansyah yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan.

"Itu pertama kali ketemu di kantor bupati, kemudian saya ketemu lagi di rumah pak Hermansyah di Kaliawi, lalu di rumah itulah saya berkenalan dengan Syahroni," kata Agus.

Agus menjelaskan komunikasi yang dimaksud ini untuk membicarakan terkait penarikan fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan.

"Yang mana mereka (Hermansyah dan Syahroni) mengambil uang setoran ke rekanan di setiap kegiatan pekerjaan," bebernya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved