Penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung
JPU dan PH Alpin Andrian Nyatakan Pikir-pikir atas Putusan Hakim
Atas putusan yang jauh dari tuntutan, baik JPU dan Penasihat Hukum terdakwa Alpin Andrian menyatakan pikir-pikir.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tuntutan tersebut lantaran melanggar Pasal 340 tentang percobaan pembunuhan.
Sebelumnya diberitakan, Alpin Andrian (24) penikam almarhum Syekh Ali Jaber akhirnya diganjar hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/4/2021).
Alpin Andrian divonis hukuman pidana penjara selama empat tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Ketua Majelis Hakim Dadi Rahmadi menyampaikan terdakwa Alpin tidak terbukti melakukan percobaan pembunuhan berencana dan penganiayaam berat sebagaimana dakwaan pertama.
"Maka membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut," kata Dadi Rahmadi dalam persidangan.
Dadi Rahmadi menyebutkan Alpin terbukti bersalah melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata penusuk serta kepemilikan senjata tajam.
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan," tutupnya.
( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )