Penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung

JPU dan PH Alpin Andrian Nyatakan Pikir-pikir atas Putusan Hakim

Atas putusan yang jauh dari tuntutan, baik JPU dan Penasihat Hukum terdakwa Alpin Andrian menyatakan pikir-pikir.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Suasana sidang perkara Alpin. JPU dan PH Alpin Andrian Nyatakan Pikir-pikir atas Putusan Hakim 

Tuntutan tersebut lantaran melanggar Pasal 340 tentang percobaan pembunuhan.

Sebelumnya diberitakan, Alpin Andrian (24) penikam almarhum Syekh Ali Jaber akhirnya diganjar hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/4/2021).

Alpin Andrian divonis hukuman pidana penjara selama empat tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Ketua Majelis Hakim Dadi Rahmadi menyampaikan terdakwa Alpin tidak terbukti melakukan percobaan pembunuhan berencana dan penganiayaam berat sebagaimana dakwaan pertama.

"Maka membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut," kata Dadi Rahmadi dalam persidangan.

Dadi Rahmadi menyebutkan Alpin terbukti bersalah melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata penusuk serta kepemilikan senjata tajam.

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan," tutupnya.

( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Baca berita Bandar Lampung lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved