Kasus Suap Lampung Tengah

Paripurna Jadi Bancakan, Anggota DPRD Lampung Tengah Disawer hingga Rp 48 Juta oleh Mustafa

Uang saweran dari Bupati Mustafa saat itu dibagi-bagikan kepada seluruh anggota DPRD Lampung Tengah.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Hanif
Tiga saksi hadir dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi Lampung Tengah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (1/4/2021). 

"Jadi total semua Rp 268 juta. Terkait uang parnipurna APBD 2018 dari Zainudin. Uang ketok palu istilahnya," tuturnya.

Sedangkan untuk pengesahan APBD 2017, Ahmad mengaku hanya mendapatkan uang Rp 5 juta.

"Ya itu uang dari paripurna itu. Itu eksekutif yang memberikan," tandasnya.

Gunadi Ibrahim Sakit

Ketua DPD Gerindra Lampung Gunadi Ibrahim tak hadir dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa eks Bupati Lampung Tengah Mustafa, Kamis (1/4/2021).

Alasannya, Gunadi Ibrahim sedang sakit stroke.

Dalam persidangan telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, jaksa penuntut umum (JPU) KPK diagendakan menghadirkan tujuh saksi.

"Hari ini seyogianya kami menghadirkan tujuh saksi. Tetapi yang hadir hanya tiga orang," ungkap JPU KPK Taufiq Ibnugroho.

Taufiq mengungkapkan, saksi Gunadi Ibrahim telah mengirimkan surat keterangan sakit dari dokter.

"Saksi Gunadi Ibrahim mengirimkan surat gak bisa hadir karena sakit stroke," sebutnya.

Sementara tiga saksi yang hadir yakni Ahmad Rosidi (mantan anggota DPRD Lampung Tengah), Nuriyana Nurihana (Kepala Dinas Perindustrian Lampung Tengah), dan M Bactiar Gunawan (pihak swasta). ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Baca berita Kasus Suap Lampung Tengah lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved