Lampung Barat
Samsat Liwa Gelar Pemutihan Pajak, Tunggakan Terbesar di Way Tenong, Sukau dan Sekincau
Samsat Liwa Lampung Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai pada 1 April 2021 kemarin hingga akhir September 2021 mendatang.
Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Reny Fitriani
Usai masyarakat mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut, Desilia juga mengharapkan agar masyarakat taat membayar pajak.
"Karena dengan membayar pajak, artinya kita telah memberikan sumbangsih kepada pembangunan di daerah kita," terangnya.
"Orang yang bijak adalah orang yang taat pajak," tutup dia.
Untuk diketahui, berikut ini mekanisme dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor:
1. Pendaftaran dilaksanakan secara online atau manual (datang ke Samsat Liwa).
2. Bagi Wajib Pajak yang melakukan pendaftaran secara online dapat menunjukkan bukti pendaftaran secara online kepada petugas di Samsat Liwa.
Selanjutnya petugas akan melakukan:
a. Pengecekan suhu tubuh (di atas 37,3⁰C diarahkan ke petugas kesehatan)
b. Petugas dan Wajib Pajak wajib menerapkan Protokol Kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak)
c. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan berkas Pemutihan.
d. Setelah berkas lengkap, Wajib Pajak diarahkan ke Loket Pendaftaran apabila STNK hidup.
e. Apabila STNK mati, Wajib Pajak diarahkan ke Cek Fisik, lalu ke Loket Pendaftaran.
f. Pemberian nomor antrian kepada Wajib Pajak oleh petugas
3. Mengarahkan Wajib Pajak sesuai dengan proses pembayaran pajak masing-masing.
4. Petugas mengarahkan wajib pajak ke ruang tunggu pelayanan untuk menunggu pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) di Bank Lampung.
5. Petugas mengarahkan wajib pajak ke ruang tunggu penyerahan STNK.
6. Samsat buka dari Senin-Sabtu. Dalam satu hari pelayanan Pemutihan dibatasi hanya 150 wajib pajak dengan 3 sesi:
a. Pukul 08:00 –10:00 WIB : 50 Wajib Pajak
b. Pukul 10:00 –12:00 WIB : 50 Wajib Pajak
c. Pukul 13:00 –15:00 WIB : 50 Wajib Pajak
( Tribunlampung.co.id / Nanda Yustizar Ramdani )