Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami Sribawono
PT URM Bantah Rp 10 M sebagai Sitaan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami-Sribawono
PT URM bantah uang Rp 10 miliar merupakan sitaan atas dugaan hasil korupsi paket proyek pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi jalan Ir Sutami.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tumpal menambahkan Polda Lampung dalam hal ini Ditreskrimsus akan menetapkan tersangkan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
"Nanti kami lihat ikuti perkembangan penyidikan ini," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menyita uang Rp 10 miliar hasil dugaan korupsi.
Uang tersebut merupakan bagian dari hasil kerugian negara atas dugaan korupsi proyek pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi jalan Ir Sutami-Sribawono Lampung Timur.
Perlu diketahui, proyek pekerjaan jalan nasional Ir Surami- Simpang Sribhawono Lampung Timur senilai Rp 147, 533 Miliar tahun 2018-2019 diduga dikorupsi.
Pekerjaan sepanjang KM 17- KM 76 yang menggunakan dana APBN dinilai kualitasnya tidak sesuai spek dan merugikan negara mencapai puluhan miliar.
( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )
Baca berita Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami-Sribawono lainnya