Kasus Suap Lampung Selatan

Ada Setoran Rp 750 Juta, Irfan Nuranda Djafar Tak Tahu Dapat Proyek di Lampung Selatan

Mantan Plt Ketua DPW PAN Lampung Irfan Nuranda Djafar tak mengetahui dapat paket pekerjaan di Lampung Selatan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Hanif
Lima saksi hadir dalam sidang perkara dugaan fee proyek Lampung Selatan jilid II di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (14/4/2021). 

4 Saksi Mangkir

Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara dugaan fee proyek Lampung Selatan jilid II, Rabu (14/4/2021).

Adapun kedua terdakwa, Hermansyah Hamidi dan Syahroni, menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan sembilan orang saksi.

Namun, hanya lima saksi yang hadir dalam persidangan.

Mereka adalah Irfan Nuranda Djafar (Komisaris PT Bumi Lampung Persada yang juga mantan Plt Ketua DPW PAN Lampung), Adi Gunawan (Direktur PT Asmi Hidayat dan Wakil Direktur PT Zaza Mandiri), dan Cik Ali Salim (Komisaris PT Bumi Berkah Prioritas).

Selanjutnya, Entis Sutisna (Direktur PT Desna Rapih) dan Rudi Darianto alias Aceng (Direktur PT Rudi Karya Langgeng dan Direktur PT Menggala Wira Utama).

Sementara empat saksi lainnya tidak hadir dengan alasan tertentu dan ada yang tidak memberi konfirmasi.

Adapun empat saksi yang tak hadir adalah Suhadi, Ikhsan Nurjanah, Bobby Zulhaidir, dan Hengki Widodo alias Engsit.

JPU KPK Taufiq Ibnugroho menyampaikan, saksi Suhadi dan Ikhsan Nurjanah tidak memberi keterangan atas ketidakhadirannya.

"Untuk saksi Bobby Zulhaidir ketinggalan pesawat sehingga minta dijadwalkan ulang. Untuk saksi Hengki Widodo alias Engsit PT URM tidak hadir lantaran sakit dengan surat pengantar dokter," tandasnya. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Baca berita Kasus Suap Lampung Selatan lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved