Lampung Selatan
Pulang Beli Mi Instan, Ibu Muda di Lampung Diancam Tembak dan Dirudapaksa
Perbuatan tak senonoh yang dilakukan NS bermula saat korban keluar rumah untuk membeli mi instan di sebuah minimarket.
Editor:
Heribertus Sulis
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Perbuatan tak senonoh yang dilakukan NS bermula saat korban keluar rumah untuk membeli mi instan di sebuah minimarket.
Selang beberapa saat, suami korban pun datang.
Bersama suaminya, korban melapor ke Polsek Tanjung Bintang.
Dua hari berselang, polisi berhasil mengamankan NS di kediamannya.
Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya.
Ia kini diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, hasil visum korban, dan sepeda motor yang dipakai tersangka.
Tersangka akan dijerat pasal 285KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. ( Tribunlampung.co.id / Dedi Sutomo )
Baca berita Lampung Selatan lainnya