Sidak Sembako di Pringsewu
BREAKING NEWS Pemkab-BBPOM Temukan Usaha Pembekuan Daging tanpa Izin di Pringsewu
Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu dan BBPOM Bandar Lampung mendapati usaha pembekuan daging tanpa izin di Kelurahan Fajar Esuk.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Jika ingin membuat daging beku, tambah Budi, suhu yang diperlukan di bawah 4 derajat celsius.
Kepala BBPOM Bandar Lampung Sukriadi Darma mengatakan, sesuai prosedur, dalam setiap penyimpanan daging sapi ada pencatatan suhu.
Pencatatan dilakukan setiap hari.
Pencatatan suhu harus divalidasi atau dikalibrasi.
Artinya, alat yang digunakan untuk penyimpanan daging itu berfungsi sesuai aturan.
Sukriadi mengatakan, BBPOM fungsinya sama dengan Pemerintah Kabupaten Pringsewu, yaitu sama-sama melindungi masyarakat dari bahan pangan yang berisiko terhadap kesehatan.
Sehingga, semua pengusaha harus memenuhi seluruh jalur yang ditetapkan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
"Kalau tidak (memenuhi jalur), kita tidak bisa menjamin. Karena daging itu bahan makanan yang berisiko tinggi, mudah dihuni bakteri," ungkapnya.
"Tadi sudah melihat tempat pembuatannya, tempat penyimpanannya, termasuk keterangan-keterangan awal (pengusaha) yang disampaikan kepada kami. Itu ada ketidaksesuaian," tuturnya.
"Tadi disampaikan bahwa (daging) diambil dari Jakarta. Nanti akan kami koordinasikan dengan teman-teman di Jakarta," tegasnya.
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan )