Bandar Lampung

Kejati Lampung Sita Aset Tersangka Korupsi Benih Jagung di Bandar Lampung

Kejaksaan Tinggi Lampung menyita sejumlah aset milik IMA, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan benih jagung.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Kejati Lampung
Kejati Lampung menyegel rumah IMA, tersangka korupsi bantuan jagung, Kamis (6/5/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi Lampung menyita sejumlah aset milik IMA, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan benih jagung.

IMA merupakan rekanan yang memenangkan proyek pengadaan bantuan benih jagung pada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI yang dialokasikan untuk Provinsi Lampung pada tahun anggaran 2017.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Lampung Andrie W Setiawan mengungkapkan, penyidik telah menyita sejumlah aset milik IMA.

"Di antaranya, satu unit rumah di daerah Bataranila dan satu unit gudang di daerah Sukabumi, Bandar Lampung," ungkap Andrie, Kamis (6/5/2021).

"Penyitaan dilakukan sebagai salah satu upaya penyidik untuk mengejar pemulihan atau pengembalian kerugian keuangan negara yang ditimbulkan," jelas Andrie.

Baca juga: Kejati Lampung Masih Jadwalkan Ulang Pemangilan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Benih Jagung Kementan

Andrie menegaskan, penyitaan didasari atas penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I A Bandar Lampung Nomor 8/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.TJK. dan Nomor: 9/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.TJK.

Sebelumnya Kejati Lampung menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan bantuan benih jagung Ditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang dialokasikan untuk Provinsi Lampung tahun anggaran 2017.

Selain IMA, dua tersangka lainnya adalah oknum ASN Provinsi Lampung berinisial EY dan HRR.

Kajati Lampung Heffinur menyampaikan, kasus ini bermula dari adanya program Kementerian Pertanian untuk mewujudkan swasembada jagung tahun 2017.

Baca juga: Dugaan Korupsi Bibit Jagung, Kejati Lampung Periksa Puluhan Petani

"Lalu sejumlah pemerintah kota/kabupaten mengajukan proposal kepada Kementerian Pertanian secara elektronik atau e-proposal," terang Heffinur.

Dari pengajuan tersebut, Provinsi Lampung mendapatkan alokasi anggaran berkisar Rp 140 miliar.

"Berdasarkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia, uang tersebut dibelanjakan untuk benih varietas hibrida atau pabrikan sebanyak 60 persen dari nilai anggaran dan benih varietas hibrida Balitbangtan sebanyak 40 persen dari nilai anggaran tersebut," jelas Heffinur.

PPK lalu melaksanakan penandatanganan 12 kontrak dalam lima tahapan kegiatan.

"Dengan jenis benih varietas yang diadakan sebanyak 9 jenis benih varietas hibrida. Salah satu varietas yang diadakan adalah benih varietas Balitbang dengan merek BIMA 20 URI," beber Heffinur.

Dalam penunjukan penyedia varietas benih jagung Balitbangtan, PPK menunjuk PT DAPI distributor yang ditunjuk oleh PT ESA untuk Provinsi Lampung.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved