Kasus Asusila di Lampung Barat

Gadis 15 Tahun di Lampung Dirudapaksa Pacar, Berawal dari Ajakan Pelaku Menginap

Sempat memberikan perlawanan, namun tetap gadis usia 15 tahun dirudapaksa pacar saat tidur. Peristiwa Kasus Asusila tersebut terjadi di Lampung Barat.

Dokumentasi Polsek Sekincau
Pelaku (baju oranye) saat diamankan petugas. Sempat memberikan perlawanan, namun tetap gadis usia 15 tahun dirudapaksa pacar saat tidur. Peristiwa Kasus Asusila tersebut terjadi di Lampung Barat. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG BARAT - Sempat memberikan perlawanan, namun tetap gadis usia 15 tahun dirudapaksa pacar saat tidur. Peristiwa Kasus Asusila tersebut terjadi di Sekincau, Lampung Barat.

Setelah mendapat laporan, polisi pun dengan cepat menangkap pemuda pelaku rudapaksa gadis 15 tahun di Lampung Barat, Selasa (11/5/2021).

Korban dan pelaku diketahui memiliki hubungan sebagai sepasang kekasih.

Polisi langsung menangkap pelaku setelah menerima laporan korban pada hari yang sama.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekincau, Lampung Barat, Kompol Sukimanto.

Baca juga: Gadis 15 Tahun Asal Lampung Barat Dirudapaksa Pacar Saat Tidur

Pelaku berinisial T (23) adalah petani, di Pekon Tiga Jaya, Sekincau, Lampung Barat. Sementara, korban berinisial A (15) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).

Tersangka Kasus Asusila di Mapolsek Sekincau. Seorang gadis 15 tahun asal Lampung Barat dirudapaksa pacar saat tidur.
Tersangka Kasus Asusila di Mapolsek Sekincau. Seorang gadis 15 tahun asal Lampung Barat dirudapaksa pacar saat tidur. (dokumentasi polsek sekincau)

Ia adalah warga Pekon Sidomulyo, Pagar Dewa, Lampung Barat.

Pelaku ditangkap di kediamannya pada Selasa (11/5/2021) sekira pukul 13.30 WIB.

Korban diajak menginap

Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto memaparkan kronologi kejadian kasus asusila terhadap anak di Lampung Barat.

Baca juga: Pemuda Rudapaksa Gadis Belia di Lampung Barat Diciduk saat Asyik Tidur-tiduran di Rumahnya

"Pada Minggu (9/5/2021) sekira pukul 16.00 WIB pelapor datang ke rumah temannya Sri Sumarni yang berada di Kelurahan Sekincau, Sekincau, Lampung barat," ujarnya, Rabu (12/5/2021). 

Sukimanto mengatakan, sebelumnya, pelapor sudah membuat janji dengan pelaku T (23).

Mereka akan bertemu di rumah Sri Sumarni.

"Setelah itu, pelaku mengajak pelapor menginap di rumahnya," ungkap Sukimanto.

"Akan tetapi pada saat itu, pelapor menolak karena tidak enak kepada keluarga dan tetangga pelaku," sambungnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved