Curanmor di Pringsewu
Tadah Motor Curian, Ayah dan Anak Meringkuk di Sel Tahanan Polsek Pringsewu Kota
Dua penadah motor curian yang diamankan Polsek Pringsewu Kota ternyata berstatus ayah dan anak.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Dua penadah motor curian yang diamankan Polsek Pringsewu Kota ternyata berstatus ayah dan anak.
Keduanya menadah motor yang dicuri di tempat wisata di Talang Indah, Pringsewu.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri menjelaskan, pengungkapan perkara curanmor ini bermula dari penyelidikan kasus curanmor lain.
Dari penyelidikan tersebut, polisi mendapati data dan informasi terkait sepeda motor Honda CBR Repsol BE 7198 UO milik Deni Setiawan (34), warga Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Atas informasi ini, petugas menindaklanjuti dengan mengamankan satu tersangka penadah berinisial DS (29), warga Pekon Sumbermulyo, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Tanggamus.
Baca juga: BREAKING NEWS Motor Honda CBR Dicuri di Talang Indah Pringsewu, Ditemukan di Bengkunat
Setelah mengamankan DS, petugas mendapat keterangan bila sepeda motor itu telah dikuasai oleh A (49), warga Sumberagung, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat.
Setelah ditelusuri, A ternyata merupakan ayah tiri DS.
Kini keduanya meringkuk di Lampung Selatan tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.
A dan DS terancam pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.
Baca juga: 2 Penadah Motor Curian di Talang Indah Pringsewu Diringkus, 2 Eksekutor Buron
"Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," tegas Atang, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis (27/5/2021).
DS dan A ditangkap pada Rabu (26/5/2021) kemarin.
Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku utama, yaitu Rs dan Ek.
Atang menceritakan, DS dihubungi oleh Rs dan Ek yang akan menggadaikan sepeda motor Honda CBR.
Menurut DS, motor itu digadai oleh orang kalah judi.
"DS menerima gadai sepeda motor tersebut senilai Rp 4 juta," ungkap Atang, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis (27/5/2021).