Curanmor di Pringsewu

Tadah Motor Curian, Ayah dan Anak Meringkuk di Sel Tahanan Polsek Pringsewu Kota

Dua penadah motor curian yang diamankan Polsek Pringsewu Kota ternyata berstatus ayah dan anak.

Tribunlampung / Robertus Didik
Dua penadah motor curian yang diamankan Polsek Pringsewu Kota ternyata berstatus ayah dan anak. 

Selanjutnya DS menjual sepeda motor itu kepada A seharga Rp 6 juta.

Sementara sepeda motor curian ini dipakai sendiri oleh A.

Atas keterkaitan tersebut, petugas mengamankan kedua orang yang dianggap penadah ini.

DS dan A akan dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.

"Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," tegas Atang.

Sementara Rs dan Ek masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ditemukan di Bengkunat

Petugas jajaran Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di tempat wisata Talang Indah pada 8 Maret 2021 lalu.

Polisi menemukan sepeda motor Honda CBR Repsol BE 7198 UO milik Deni Setiawan (34), warga Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, itu di Bengkunat, Pesisir Barat.

Kini sepeda motor berikut dua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota.

Kedua tersangka berinisial DS (29), warga Pekon Sumbermulyo, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Tanggamus, dan A (49), warga Sumberagung, Kecamatan Ngambur, Pesisir Barat.

Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mengungkapkan, kedua tersangka diamankan pada Rabu (26/5/2021) lalu.

"Pengungkapan perkara tersebut berkat kerja keras personel dan kerja sama kita dengan Satreskrim Polres Pringsewu," ungkap Atang, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis (27/5/2021).

Berkat kolaborasi itu, tambah dia, tim gabungan Tekab 308 Polres Pringsewu dan Polsek Pringsewu Kota yang dipimpin  Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata membuahkan hasil.

Diketahui, Deni Setiawan (34) kehilangan sepeda motor Honda CBR Repsol BE 7198 UO saat berkunjung ke tempat wisata Talang Indah, Pringsewu, 8 Maret 2021 lalu.

Saat itu korban sedang membuat konten video di lokasi.

Atas kejadian itu, Deni merugi hingga Rp 37 juta.

Selanjutnya korban melapor ke Polsek Pringsewu Kota. ( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik B )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved