Penganiayaan di Lampung Barat
Petani Aniaya Wanita di Batu Brak Lampung Barat Ternyata Residivis
Pelaku penganiayaan dan pencurian di Pekon Teba Liokh, Kecamatan Batu Brak, Lampung Barat merupakan residivis kasus curat pada tahun 2010 dan 2018.
Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG BARAT - Pelaku penganiayaan dan pencurian di Pekon Teba Liokh, Kecamatan Batu Brak, Lampung Barat merupakan residivis kasus curat pada tahun 2010 dan 2018.
"Setelah kita menangkap pelaku beserta barang bukti, kita lakukan pengembangan," ujar Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto, Jumat (11/6/2021).
"Dari pengembangan itu, diketahui pelaku adalah residivis curat tahun 2010 dan tahun 2018," tambahnya.
Sukimanto menyebutkan, sejumlah barang bukti yang diamankan.
Baca juga: BREAKING NEWS Diduga Aniaya Warga Batu Brak, Petani di Lampung Barat Diringkus Polisi
"Sebatang kayu dengan panjang sekitar 68 centimeter yang digunakan pelaku untuk memukul korban," ungkap Sukimanto.
"Sama sehelai kain sarung motif batik yang digunakan pelaku untuk menutup wajah korban," pungkasnya.
Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto membeberkan penangkapan pelaku penganiayaan dan pencurian di Pekon Teba Liokh, Batu Brak, Lampung Barat.
"Pada Kamis (10/6/2021), Unit Reskrim Polsek Sekincau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Pelaku sedang berada di Pekon Bakhu, Batu Ketulis, Lampung Barat," kata Sukimanto, Jumat (11/6/2021).
Sukimanto menjelaskan, sebelumnya jajaran Unit Reskrim Polsek Sekincau telah melakukan penyelidikan.
Baca juga: Kronologi Wanita di Batu Brak Lampung Barat Dianiaya Petani, Pelaku: ’Mati Kamu’
"Dari penyelidikan tersebut, didapatkan info pelaku diduga melakukan pencurian," ungkapnya.
Selanjutnya, terus Sukimanto, tim Unit Reskrim Polsek Sekincau yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Polsek Sekincau Iptu E Panjaitan berangkat menuju Pekon Bakhu untuk melakukan pengecekan mengenai keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan.
"Setelah dilakukan penangkapan dan pengembangan, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban di Pekon Teba Liokh," terang Sukimanto.
"Pencurian di Pekon Tembelang, Bandar Negeri Suoh, Lampung Barat," imbuhnya.
Usai ditangkap, pelaku dibawa ke Mapolsek Sekincau beserta barang bukti untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Seorang wanita bernama Taminah (50), warga Pekon Teba Liokh, Kecamatan Batu Brak, Lampung Barat, menjadi korban penganiayaan dan pencurian.