Pencurian di Bandar Lampung
Polisi Sita Mobil Angkot yang Digunakan Sopir untuk Curi Uang Penumpangnya
Polresta Bandar Lampung tidak hanya menangkap TK (43), sopir angkot yang dilaporkan mencuri uang penumpangnya.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polresta Bandar Lampung tidak hanya menangkap TK (43), sopir angkot yang dilaporkan mencuri uang penumpangnya.
Mobil angkot pelat nomor BE 2845 BU yang dikemudikan TK juga ikut diamankan di Mapolresta Bandar Lampung.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Widodo mengatakan, tersangka TK bakal dikenakan pasal 362 KUHPidana.
"Pasal yang dipersangkakan tentang tindak pidana pencurian. Ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara," kata Widodo, Kamis (17/6/2021).
Baca juga: Sopir Angkot di Bandar Lampung Manfaatkan Pintu Rusak untuk Curi Uang Penumpangnya
Widodo menambahkan, berdasarkan hasil interogasi petugas, tersangka TK mengaku baru satu kali mencuri uang penumpangnya.

Namun, polisi masih mendalami keterangan tersebut.
"Masih kita kembangkan. Kemungkinan ada korban lainnya," ujar Widodo.
Widodo mengatakan, total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 4,5 juta.
Selain uang tunai, pelaku juga mengambil dua unit ponsel korbannya.
Baca juga: Penghasilan Jadi Sopir Angkot Tak Cukup Jadi Alasan Pria Ini Curi Uang Penumpangnya
"Kami juga masih menyelidiki barang bukti ponsel milik korban. Dari pengakuannya, ponsel itu sudah dijual," tutur Widodo.
Untuk Foya-foya
TK (43), sopir angkot jurusan Tanjungkarang-Telukbetung, mengaku baru satu kali melakukan pencurian.
Warga Jalan Soeprapto, Kelurahan Pelita, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung ini ditangkap polisi karena dilaporkan mencuri uang milik penumpangnya.
TK mengaku uang curian itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
"Baru kali ini, karena hasil narik angkot gak cukup untuk kebutuhan sehari-hari," kata TK saat diamankan di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (17/6/2021).