Tulangbawang
Anggota DPRD Tulangbawang Dukung BPJB Mem-blacklist Perusahaan Bermasalah
BPBJ telah mem-blacklist beberapa perusahaan pengadaan barang dan jasa diwilayah setempat hal tersebut mendapat apresiasi Anggota DPRD Tulangbawang
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Anggota DPRD Tulangbawang Edison Tamrin mengapresiasi langkah Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ).
Diketahui BPBJ mem-blacklist beberapa perusahaan pengadaan barang dan jasa diwilayah setempat.
Edison mengatakan langkah tersebut patut didukung sebagai upaya untuk menertibkan proses pengadaan barang dan jasa di Tulangbawang.
Karena menurut dia, baik dan buruknya hasil pengadaan barang dan jasa dimulai dari proses awal administrasi.
"Kita sangat mengapresiasi ya, supaya kedepan bisa lebih baik lagi," ungkap polisiti partai Golkar ini, Minggu (20/06/2021) malam.
Baca juga: Pemkab Tulangbawang Blacklist Perusahaan Langgar Ketentuan
Edison berharap tidak ada lagi perusahaan yang bermasalah ikut dalam tender.
"Jangan sampai perusahaan yang ikut tender ini ada permasalahan, nggak cuma teknis pekerjaan tapi administrasi juga mesti rapih," tandasnya.
Kepala BPBJ Tulangbawang, Nanan Wisnaga, menegaskan, dari jumlah 19 perusahaan itu, tercatat sudah 11 perusahaan yang tayang dalam daftar hitam nasional LKPP.
Bagi perusahaan-perusahaan yang telah masuk dalam daftar hitam nasional itu tidak bisa mengikuti proses pengadaan barang dan jasa dalam jangka waktu satu sampai dua tahun secara nasional.
"Tahun 2019 sudah (daftar hitam) pernah melakukan atas usulan BPBJ, 2020 sudah dilakukan atas usulan PPK Dinas PUPR Tuba, dan tahun 2021 atas usulan BPBJ sejumlah 19, yang sudah tertayang di daftar hitam nasional baru 11 perusahaan," ungkap Nanan Wisnaga, Minggu (20/06).
Pemkab Tulangbawang mulai memberlakukan ketentuan black list atau daftar hitam bagi perusahaan pengadaan barang dan jasa yang melanggar ketentuan aturan main dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Tulangbawang, Nanan Wisnaga, menegaskan, ketentuan tersebut mulai dilakukan sejak 2019 lalu.
Namun pada tahun 2021 ini, ketentuan black list itu kembali digulirkan bagi perusahaan-perusahaan yang dinilai tidak tertib dalam proses pengadaan barang dan jasa dilingkup Pemkab Tulangbawang.
Nanan menegaskan, pemberlakuan black list itu merujuk beberapa aturan tentang pengadaan barang dan jasa.
Diantaranya, Perpres nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.