Kasus Rudapaksa di Pringsewu
Pelatih Kuda Kepang di Lampung Rudapaksa Anak Didik di Tepi Sungai
Pelaku rudapaksa anak didik yang masih di bawah umur, A (50) melancarkan aksinya di tepi sungai Pekon Banyuwangi, Banyumas, Pringsewu.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan mengatakan, A mengakui melakukan perbuatan merudapaksa anak didik berinisial Bunga (16).
"Pelaku A mengelabui korban, bisa memberi ilmu pengasihan," ujar Iptu Timur Irawan mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri, Sabtu, 3 Juli 2021.
Ditambahkan Timur, pelaku mengiming-imingi korban supaya dengan ilmu pengasihan itu terlihat cantik.
Sehingga saat tampil di acara seni kuda kepang bisa menarik penonton dan disawer banyak orang.
Timur mengatakan, untuk mendapatkan ilmu pengasihan itu pelaku mengajukan syarat terhadap korban.
Syaratnya, korban harus menjalankan ritual khusus, yakni bersedia berhubungan ranjang dengan pelaku.
"Korban merasa tergiur dengan iming-iming tersebut lantas menerima syarat yang diajukan pelaku, kemudian terjadilah peristiwa asusila itu," ungkap Iptu Timur Irawan.
Sebelumnya diberitakan, seorang pelatih seni kuda kepang di Pringsewu, inisial A (50), tega merudapaksa anak didik yang masih di bawah umur.
Pelaku A memperdaya korban hanya untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
A diduga telah melakukan tindak asusila setelah melakukan kegiatan latihan rutin seni kuda kepang, terhadap Bunga (16).
Atas perbuatannya itu, pelaku A terpaksa harus berurusan dengan petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Sukoharjo.
Kepala Polsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan mengungkapkan, A ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban, 20 Juni 2021.
Sementara perbuatan pelaku, kata Timur, dilakukan pada pada Mei 2021 lalu.
"Korban merasa tidak tenang dan ketakutan (hamil)."
"Akhirnya melaporkan perbuatan pelaku kepada orang tuanya," ujar Iptu Timur Irawan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Sabtu, 3 Juli 2021.