Penanganan Covid di Lamteng
Jam Operasional Tempat Usaha di Terbanggi Besar Lamteng Dibatasi Hingga Pukul 20.00 WIB
Camat Terbanggi Besar, terbitkan edaran yang sama bagi para pelaku usaha di wilayah itu.
Penulis: syamsiralam | Editor: soni
Pernikahan hanya digelar paling lama dua jam, tidak diperbolehkan menggunakan hiburan dalam bentuk apapun, dan keluarga mempelai yang datang dari luar daerah wajib memperlihatkan surat hasil rapid antigen/swab PCR hasil negatif yang dilakuan paling lambat 24 jam sebelum acara.
Terkait pelaksanaan penyembelihan hewan qurban Idul Adha 1442 hijriah, hanya boleh disaksikan oleh panitia qurban dan orang yang berqurban saja.
Sementara bagi pelaku usaha atau hajatan yang melanggar surat edaran bersama tersebut, akan dikenakan sanksi pidana kurungan minimal 3 hari dan maksimal 1 bulan atau denda paling sedikit Rp 500 ribu dan paling berat Rp 10 juta.
Pada poin lainnya, penyelengaraan hajatan masih dapat digelar paling lambat hingga 8 Juli mendatang dengan ketentuan menjalankan protokol kesehatan ketat, penyelengara tidak menyediakan kursi, dan makan tidak boleh prasmanan hanya nasi kotak dibawa pulang.
Penyelenggara menyediakan peralatan protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan dan sabun, masker, thermogun, dan Handsanitizer.
Panitia dan tamu wajib mengenakan masker, diperbolehkan menggelar hiburan orgen tunggal namun tanpa panggung dan hanya lesehan, serta kegiatan dibatasi paling lambat digelar hanya sampai pukul 17.00 WIB.
Baca juga: BREAKING NEWS Pemkab Lamteng Bentuk 5 Zona Pengawasan Penanganan Covid
Lima Zona Pengawasan
Guna menangani permasalahan penyebaran Covid-19 hingga tingkat kecamatan dan kampung, Forkopimda Lampung Tengah membentuk lima zona pengawasan.
Pembentukan lima zona tersebut menurut Bupati Musa Ahmad, sebagai pengawasan ketat semua kegiatan masyarakat, serta sosialisasi langsung terhadap pentingnya menjalankan protokol kesehatan.
"Dengan adanya zona pengawasan ini, diharapkan mampu memberikan sosialisasi langsung kepada masyarakat tentang bahaya penyebaran Covid-19," kata Bupati Musa Ahmad.
Ditambahkan Musa Ahmad, setiap zona pengawasan nantinya akan diketuai langsung oleh unsur Forkopimda Lamteng.
Sementara Kapolres AKBP Wawan Setiawan mengatakan, sosialisasi penegakan disiplin dan penegakan hukum bagi masyarakat dalam rangka penanganan Covid-19, bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar dapat membatasi kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa.
"Apabila kegiatan warga tetap akan dilaksanakan, harus mematuhi protokol kesehatan 5M. Apabila hal tersebut tidak dilaksanakan, maka akan dilakukan penegakan disiplin hingga penegakan hukum bagi masyarakat yang masih membandel," terang Wawan Setiawan.
Lebih lanjut Wawan menekankan, kepada seluruh ketua tim dan petugas yang bertanggung jawab di wilayahnya, untuk bekerja lebih dan bersungguh-sungguh dalam melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat, serta tepat sasaran guna menekan penyebaran Covid-19 di Lamteng tidak semakin meluas seperti halnya di Pulau Jawa.
Pembagian zona meliputi zona satu Kecamatan Gunung Sugih, Punggur, Kota Gajah, Seputih Raman, Seputih banyak dan Way Seputih sebagai ketua tim zona yakni Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, M Ali Akbar.