Penanganan Covid di Lamteng
Jam Operasional Tempat Usaha di Terbanggi Besar Lamteng Dibatasi Hingga Pukul 20.00 WIB
Camat Terbanggi Besar, terbitkan edaran yang sama bagi para pelaku usaha di wilayah itu.
Penulis: syamsiralam | Editor: soni
tribun lampung/syamsir alam
Surat Edaran Bersama Forkopimda Lamteng terkait pencegahan Covid-19.
Zona dua Meliputi Kecamatan Rumbia, Putra Rumbia, Bumi nabung, Bandar Mataram, Seputih Surabaya, Bandar Surabaya. Sebagai ketua tim zona Komandan Kodim Lampung Tengah Letkol Inf Andri Hadiyanto.
Zona toga meliputi Kecamatan Kalirejo, Sendang Agung, Bekri, Bangunrejo, Trimurjo dan Bumi Ratunuban, sebagai ketua tim zona Bupati Musa Ahmad.
Zona empat meliputi Kecamatan Anak Tuha, Pubian, Padang Ratu, Anak Ratu Aji dan Selagai Lingga, sebagai ketua tim zona Kapolres AKBP Wawan Setiawan.
Zona lima meliputi Kecamatan Terbanggi Besar, Seputih Mataram, Seputih Agung, Way Pengubuan serta Terusan Nunyai. Sebagai ketua tim zona, Ketua DPRD Lampung Tengah, Sumarsono.(sam)
Tags
Camat Terbanggi Besar
Musa Ahmad
Penanganan Covid di Lamteng
Tribunlampung.co.id
PPKM
Bupati Musa Ahmad
Rekomendasi untuk Anda