PPKM Darurat di Bandar Lampung
PPKM Darurat di Bandar Lampung, Pemprov Segera Koordinasi dengan Pemkot
Pemerintah Provinsi Lampung akan berkoordinasi dengan Pemkot Bandar Lampung terkait penerapan PPKM Darurat.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung akan berkoordinasi dengan Pemkot Bandar Lampung terkait penerapan PPKM Darurat.
Sekprov Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, PPKM Darurat di Bandar Lampung harus melibatkan semua elemen.
Untuk itu, gubernur akan berkoordinasi secara intensif dengan Forkopimda Provinsi Lampung dan Pemkot Bandar Lampung.
“Dengan harapan PPKM Darurat terlaksana dengan baik,” ujar Fahrizal ditemui di Kantor Gubernur Lampung, Bandar Lampung, Jumat (9/7/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS Bandar Lampung Masuk 15 Daerah Terbaru Penerapan PPKM Darurat
Fahrizal memastikan PPKM Darurat berlaku mulai Senin (12/7/2021) mendatang hingga 14 hari ke depan.
“Kalau penetapan PPKM Darurat itu selama dua minggu,” lanjutnya.
Fahrizal berharap semua pihak dapat mendukung terlaksananya PPKM Darurat di Bandar Lampung.
“Harapannya, semua pihak bisa bekerja keras, sehingga dalam dua minggu ini terjadi penurunan signifikan (kasus Covid-19),” tandas Fahrizal.
Bandar Lampung menjadi satu dari 15 kabupaten/kota di Indonesia yang wajib menerapkan PPKM Darurat.
Baca juga: Penerapan PPKM Mikro, Danramil 410-06/TKP Hadiri Rakor Lintas Sektor di Kecamatan Rajabasa
Sayangnya, Fahrizal tidak bisa menyebutkan 14 kabupaten/kota lainnya.
"Jadi hanya 15 kota itu. (Di Lampung) Bandar Lampung saja. Dan, tidak disebutkan kabupaten lainnya di Provinsi Lampung," kata Fahrizal.
Mulai Berlaku Senin
PPKM Darurat di Bandar Lampung berlaku mulai Senin (12/7/2021) pekan depan.
Sekprov Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, dari hasil investigasi pemerintah pusat, Bandar Lampung menjadi satu dari 15 kota yang harus menerapkan PPKM Darurat.
Hal itu dikatakan Fahrizal seusai mengikuti rapat secara virtual bersama Mendagri Tito Karnavian, Jumat (9/7/2021).