PPKM Darurat di Bandar Lampung

PPKM Darurat di Bandar Lampung, Pemprov Segera Koordinasi dengan Pemkot

Pemerintah Provinsi Lampung akan berkoordinasi dengan Pemkot Bandar Lampung terkait penerapan PPKM Darurat.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung / Bayu
Sekprov Lampung Fahrizal Darminto ditemui di Kantor Gubernur Lampung, Bandar Lampung, Jumat (9/7/2021). Pemerintah Provinsi Lampung akan berkoordinasi dengan Pemkot Bandar Lampung terkait penerapan PPKM Darurat. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung akan berkoordinasi dengan Pemkot Bandar Lampung terkait penerapan PPKM Darurat.

Sekprov Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, PPKM Darurat di Bandar Lampung harus melibatkan semua elemen.

Untuk itu, gubernur akan berkoordinasi secara intensif dengan Forkopimda Provinsi Lampung dan Pemkot Bandar Lampung.

“Dengan harapan PPKM Darurat terlaksana dengan baik,” ujar Fahrizal ditemui di Kantor Gubernur Lampung, Bandar Lampung, Jumat (9/7/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS Bandar Lampung Masuk 15 Daerah Terbaru Penerapan PPKM Darurat

Fahrizal memastikan PPKM Darurat berlaku mulai Senin (12/7/2021) mendatang hingga 14 hari ke depan.

“Kalau penetapan PPKM Darurat itu selama dua minggu,” lanjutnya.

Fahrizal berharap semua pihak dapat mendukung terlaksananya PPKM Darurat di Bandar Lampung.

“Harapannya, semua pihak bisa bekerja keras, sehingga dalam dua minggu ini terjadi penurunan signifikan (kasus Covid-19),” tandas Fahrizal.

Bandar Lampung menjadi satu dari 15 kabupaten/kota di Indonesia yang wajib menerapkan PPKM Darurat.

Baca juga: Penerapan PPKM Mikro, Danramil 410-06/TKP Hadiri Rakor Lintas Sektor di Kecamatan Rajabasa

Sayangnya, Fahrizal tidak bisa menyebutkan 14 kabupaten/kota lainnya.

"Jadi hanya 15 kota itu. (Di Lampung) Bandar Lampung saja. Dan, tidak disebutkan kabupaten lainnya di Provinsi Lampung," kata Fahrizal.

Mulai Berlaku Senin

PPKM Darurat di Bandar Lampung berlaku mulai Senin (12/7/2021) pekan depan.

Sekprov Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, dari hasil investigasi pemerintah pusat, Bandar Lampung menjadi satu dari 15 kota yang harus menerapkan PPKM Darurat.

Hal itu dikatakan Fahrizal seusai mengikuti rapat secara virtual bersama Mendagri Tito Karnavian, Jumat (9/7/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved