Breaking News

PPKM Darurat

Penutupan Jalan Dinilai Mendadak, Warga Pasar Tengah Bandar Lampung Dilanda Kebingungan

Setiap toko, kios hingga emperan pedagang di Pasar Tengah Bandar Lampung tidak melaksanakan aktivitas jual beli, Senin

Tayang:
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: soni
tribun lampung/Vinsencius Soma Ferrer
Penutupan Jalan Dinilai Mendadak, Masyarakat Pasar Tengah Bandar Lampung Kebingungan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Setiap toko, kios hingga emperan pedagang di Pasar Tengah Bandar Lampung tidak melaksanakan aktivitas jual beli, Senin (12/7/2021).

Hal tersebut dikarenakan lokasi pasar yang diapit oleh kompleks pusat perekonomian yang lokasinya diapit oleh jalan yang diberlakukan penyekatan dalam kota.

Dimana, ruas jalan tersebut dilakukan penyekatan untuk menghindari kerumunan di pusat perbelanjaan modern itu.

Penyekatan ini diungkapkan oleh sejumlah pedagang dan pemilik toko ialah hal yang mendadak.

Beberapa penjaga dan pedagang kios di Pasar Tengah saat Tribunlampung.co.id memantau masih berada di halaman toko yang tertutup.

Mereka menunjukan ekspresi bingung akibat keadaan yang terjadi.

Baca juga: PPKM Darurat Mulai Berlaku di Bandar Lampung, Tempat Usaha Melanggar Denda Rp 5 Juta

"Tidak ada pemberitahuan, tiba-tiba tadi pagi disuruh tutup oleh beberapa polisi," kata salah satu pedagang di tersebut.

Tak ada satu pun pedagang di sana mengetahui sampai kapan setiap toko di Pasar Tengah harus ditutup akibat penerapan penyekatan dalam kota yang merupakan langkah lanjutan dari PPKM Darurat itu.

Dimana, PPKM Darurat sendiri dilaksanakan hingga 20 Juli nanti.

Sementara, Feri, salah seorang kuli harian lepas di sana berharap akan ada kebijakan baru yang lebih memihak kelompoknya.

"Kalo gini bingung mau dapat uang dari mana," sebut dia.

Tidak hanya Pasar Tengah, beberapa pertokoan modern di titik itu juga terlihat ditutup, seperti misalnya Simpur Center dan lainnya.

Namun, sebagian kecil diantaranya masih terlihat membuka toko meski tak terlihat pembeli yang menghampiri. Saat ditanyai, keterangan dari toko yang dibuka itu mengatakan 

Menegasi hal tersebut, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bandar Laampung Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan terdapat dua kategori izin operasional pasar modern saat PPKM Darurat.

"Yang swalayan dianjurkan untuk tutup, sementara yang bersifat supermarket dipersilakan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku," kata dia.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved