PPKM Darurat di Bandar Lampung

PPKM Darurat Mulai Berlaku di Bandar Lampung, Tempat Usaha Melanggar Denda Rp 5 Juta

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat di Bandar Lampung mulai diberlakukan Senin (12/7/2021) hingga 20 Juli 2021.

ISTIMEWA
Polisi berjaga di sejumlah ruas jalan. PPKM darurat di Bandar Lampung mulai diberlakukan pada Senin (12/7/2021) hingga 20 Juli 2021. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat di Bandar Lampung mulai diberlakukan Senin (12/7/2021) hingga 20 Juli 2021.

Berbagai pembatasan aktivitas masyarakat akan dilakukan seperti PPKM darurat di Jawa dan Bali.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana sendiri telah mengeluarkan instruksi Nomor 2 Tahun 2021 tentang PPKM. Instruksi ini telah disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2021 yang merupakan revisi dari Inmendagri No 15 Tahun 2021 terkait PPKM darurat.

Berdasarkan Instruksi Wali Kota ini, kegiatan pendidikan, pesta, syukuran, dan pelaksanaan pertemuan yang dilakukan secara luar jaringan hingga pelaksanaan kegiatan pada area publik yang termasuk di dalamnya kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan ditiadakan hingga 20 Juli 2021.

"Hotel/penginapan dan atau yang sejenis tidak diperbolehkan menerima tamu dari luar kota sampai 20 Juli," tulis Eva dalam edarannya.

Sementara untuk aktivitas perbelanjaan dan tempat usaha lainnya akan dilakukan pembatasan jam operasional dan pengurangan kapasitas pengunjung sesuai aturan PPKM darurat.

Baca juga: PPKM Darurat di Bandar Lampung, ASN Pemprov Lampung WFH

"Untuk pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan sampai dengan pukul 17.00 WIB sesuai dengan aturan."

"Namun, usaha yang bersifat guna memenuhi kebutuhan sembako dan makan masyarakat diberikan batas waktu yang lebih lama, yakni hingga pukul 20.00 WIB," kata Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Bandar Lampung Sukarma Wijaya menambahkan, Minggu (11/7/2021).

Sementara untuk kegiatan konstruksi dan sektor esensial, apotek, kritikal, esensial sektor pemerintahan hingga transportasi umum dapat beroperasi 24 jam sehari dengan memperhatikan protokol kesehatan sesuai standar PPKM darurat.

Kemudian, tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadahan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah dari rumah.

Kegiatan akad nikah pun diatur dengan hanya dilaksanakan di KUA setempat dengan dihadiri maksimal 10 orang dengan batas waktu pelaksanaan maksimal 1 jam.

Baca juga: PPKM di Lampung Selatan, Polisi Akan Tindak Tegas Warga yang Melanggar

Sanksi Humanis

Selama PPKM darurat ini, pemkot akan berusaha memberikan sanksi yang bersifat humanis, tegas dan persuasif kepada pihak yang melanggar aturan.

Meski begitu, pemkot berusaha menghindari pemberian sanksi denda.

"Sebenarnya sanksi sudah diatur secara kompleks, mulai dari teguran, sanksi admnistratif, denda hingga persidangan."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved