PPKM Darurat di Bandar Lampung

PPKM Darurat Mulai Berlaku di Bandar Lampung, Tempat Usaha Melanggar Denda Rp 5 Juta

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat di Bandar Lampung mulai diberlakukan Senin (12/7/2021) hingga 20 Juli 2021.

ISTIMEWA
Polisi berjaga di sejumlah ruas jalan. PPKM darurat di Bandar Lampung mulai diberlakukan pada Senin (12/7/2021) hingga 20 Juli 2021. 

Khusus staf yang bekerja dari rumah agar dikendalikan tetap bekerja dari rumah dan dilakukan pembagian kerja secara merata.

Agar efektivitas pelaksanaan tugas, agar kepala perangkat daerah mendorong staf yang WFH dapat menggunakan perangkat teknologi untuk melakukan teleconference atau virtual meeting guna mudahnya koordinasi dan pemantauan progress pekerjaan.

"Pertemuan, rapat dan koordinasi dengan satker lain juga agar menggunakan teknologi teleconference atau virtual meeting dan menghindari pertemuan tatap muka," imbuh dia. ( Tribunlampung.co.id / som/lis )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved