PPKM Darurat di Bandar Lampung
PPKM Darurat Mulai Berlaku di Bandar Lampung, Tempat Usaha Melanggar Denda Rp 5 Juta
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat di Bandar Lampung mulai diberlakukan Senin (12/7/2021) hingga 20 Juli 2021.
Bagi yang keberatan akan hal itu, ia menyebut masyarakat yang aktivitasnya lintas daerah masih bisa tetap datang pergi, namun dengan menyertakan keterangan bebas Covid-19 dan sertifikat vaksin Covid-19.
Untuk diketahui ada lima titik penyekatan pintu masuk Bandar Lapung, yang letaknya tersebar di Rajabasa, Kemiling, Sukarame, Lematang dan Panjang.
Aturan Kerja
Bukan aktivitas masyarakat di wilayah Bandar Lampung saja yang dibatasi.
Pemerintah Provinsi Lampung juga akan menerapkan 100 persen work from home (WFH) di lingkungan satuan kerja (satker) perangkat daerah provinsi.
Ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 045.2/103//VII/POSKO/2021 tentang Pelaksanaan Tugas di Lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Lampung dalam Masa PPKM darurat yang ditandatangani Sekprov Lampung tertanggal 9 Juli 2021.
Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, kebijakan ini diambil guna menghindari terjadinya transmisi atau penularan infeksi Covid-19 pada satuan kerja.
"Semua satuan kerja agar melaksanakan tugas secara 100 persen staf WFH, kecuali satuan kerja yang termasuk kategori sektor esensial dan sektor kritikal," jelas Fahrizal, Minggu.
Satuan kerja dalam jajaran Pemprov Lampung yang termasuk kategori esensial diberlakukan maksimal 25 persen WFO (work from office).
Sektor esensial tersebut adalah BPKAD, Diskominfo dan Statistik, Disdukcapil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Pendapatan Daerah (untuk bagian pelayanan UPTD jika diperlukan dapat 50 persen WFO).
Selanjutnya satker yang termasuk sektor kritikal diberlakukan maksimal 25 persen WFO untuk melaksanakan tugas administrasi perkantoran.
Sektor kritikal ini yakni Diskes Lampung, RSUD Abdul Moeloek (bagian pelayanan 100 persen staf WFO), RSJ Lampung (bagian pelayanan 100 persen staf WFO), RSUD Bandar Negara Husada (bagian pelayanan 100 persen staf WFO), Satpol PP Provinsi Lampung (untuk tugas pelayanan dan penertiban di lapangan dapat menugaskan 100 persen staf yang membidangi).
Lalu Dishub Lampung (tugas pelayanan dan penertiban di lapangan dapat menugaskan 100 persen staf yang membidangi), Satgas Penanganan Covid-19 Lampung (untuk untuk tugas mendesak dapat menugaskan 100 persen staf pendukung yang membidangi).
BPBD Lampung (jika terjadi kondisi mendesak dapat menugaskan 100 persen staf dalam penanganan bencana di lapangan), Dinas Sosial Lampung (untuk tugas pelayanan di panti sosial 50 persen staf WFO).
"Dalam masa PPKM darurat ini agar semua kepala perangkat daerah mengupayakan agar tugas administrasi pemerintah dan pelayanan publik tidak ada yang terhambat atau terbengkalai," pintanya.