PPKM Darurat di Bandar Lampung

PPKM Darurat di Bandar Lampung Diperpanjang, Lima Daerah di Lampung Zona Merah

Lima daerah di Provinsi Lampung kini berstatus zona merah pandemi Covid-19. Pesawaran, Lampung Timur, Lampung Utara, Pringsewu dan Bandar Lampung

Editor: Dedi Sutomo
Dok satgas Covid Provinsi Lampung
Lima daerah di Provinsi Lampung berstatus zona merah pandemi Covid-19 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Lima daerah di Provinsi Lampung kini berstatus zona merah pandemi Covid-19.

Hal itu berdasarkan rilis data Bappeda Lampung pada akun instagram @bappeda_lampung, Rabu (21/7/2021) kemarin.

Seperti diketahui, Presiden Jokwi telah mengumumkan bahwa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) diperpanjang sampai dengan 25 Juli mendatang. 

Kelima zona merah di Provinsi Lampung, pasca diumumkannya perpanjangan pemberlakuan PPKM Darurat, yakni Kabupaten Pesawaran, Lampung Timur, Lampung Utara, Pringsewu dan Kota Bandar Lampung

Sedangkan 7 daerah lainnya berzona oranye, tidak ada zona kuning ataupun hijau. 

Tak hanya itu saja, pada hari kemarin ada penambahan 441 orang kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 di Lampung.

Total jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Lampung hingga saat ini menjadi 29.519 orang. 

Baca juga: Pasca Perpanjangan PPKM, 5 Daerah di Lampung Berzona Merah 

Rincian penambahan kasus baru tersebut, di Bandar Lampung terdapat penambahan 102 orang, Lamsel (78), Pringsewu (61), Lamteng (39), Lambar (36), Tanggamus (33). 

Kemudian Lampura (23), Pesawaran (20), Metro (17), Tubaba (13), Tuba (10), Pesbar (7) dan  Lamtim (2). 

Lalu kematian bertambah 36 orang, yakni warga Pringsewu (7), Bandar Lampung (5), Lamsel (3), Tubaba (5), Pesawaran (5), Lamteng (4). 

Lampura (2), Metro (2), Tuba (1), Pesibar (1) dan Kabupaten Way Kanan (1). 

Ada penambahan pasien yang sembuh juga fantastis banyak, yakni 362 orang yang sembuh dan totalnya menjadi 22.783 orang.

Kota Bandar Lampung PPKM Lever 4

Kota Bandar Lampung masuk dalam kategori PPKM level 4 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru, Nomor 23 Tahun 2021. Berikut penjelasannya.

Perpanjangan PPKM darurat hingga 25 Juli 2021 secara nasional, juga berlaku bagi Lampung, khususnya Kota Bandar Lampung.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved