PPKM Darurat di Bandar Lampung

PPKM Darurat di Bandar Lampung Diperpanjang, Lima Daerah di Lampung Zona Merah

Lima daerah di Provinsi Lampung kini berstatus zona merah pandemi Covid-19. Pesawaran, Lampung Timur, Lampung Utara, Pringsewu dan Bandar Lampung

Editor: Dedi Sutomo
Dok satgas Covid Provinsi Lampung
Lima daerah di Provinsi Lampung berstatus zona merah pandemi Covid-19 

Diketahui, Bandar Lampung mulai menerapkan PPKM darurat sejak Senin 12 Juli 2021.

Penerapan PPKM darurat di Bandar Lampung merujuk pada instruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor 2 Tahun 2021 tentang PPKM.

Instruksi tersebut telah disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2021 yang merupakan revisi dari Inmendagri No 15 Tahun 2021 terkait PPKM darurat.

Pada Selasa 20 Juli 2021 malam, Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan pelaksanaan PPKM darurat hingga 25 Juli 2021, dengan catatan.

Baca juga: Bandar Lampung Masuk Kategori PPKM Level 4, Simak Penjelasannya

“Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM."

"Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” ujar Jokowi, Selasa (20/7/2021), dikutip dari laman setkab.go.id.

Merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru, Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, Bandar Lampung masuk dalam satu di antara daerah yang mengalami perpanjangan PPKM.

Disebutkan dalam InMendagri itu, Bandar Lampung masuk dalam kategori PPKM level 4.

Lalu, seperti apa penerapan PPKM level 4 yang dimaksud?

Berikut, aturan lengkap PPKM level 4 di Bandar Lampung.

a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online;

b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);

c. pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1) esensial seperti:

a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved