PPKM Darurat di Bandar Lampung

PPKM Darurat di Bandar Lampung Diperpanjang, Lima Daerah di Lampung Zona Merah

Lima daerah di Provinsi Lampung kini berstatus zona merah pandemi Covid-19. Pesawaran, Lampung Timur, Lampung Utara, Pringsewu dan Bandar Lampung

Editor: Dedi Sutomo
Dok satgas Covid Provinsi Lampung
Lima daerah di Provinsi Lampung berstatus zona merah pandemi Covid-19 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Lima daerah di Provinsi Lampung kini berstatus zona merah pandemi Covid-19.

Hal itu berdasarkan rilis data Bappeda Lampung pada akun instagram @bappeda_lampung, Rabu (21/7/2021) kemarin.

Seperti diketahui, Presiden Jokwi telah mengumumkan bahwa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) diperpanjang sampai dengan 25 Juli mendatang. 

Kelima zona merah di Provinsi Lampung, pasca diumumkannya perpanjangan pemberlakuan PPKM Darurat, yakni Kabupaten Pesawaran, Lampung Timur, Lampung Utara, Pringsewu dan Kota Bandar Lampung

Sedangkan 7 daerah lainnya berzona oranye, tidak ada zona kuning ataupun hijau. 

Tak hanya itu saja, pada hari kemarin ada penambahan 441 orang kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 di Lampung.

Total jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Lampung hingga saat ini menjadi 29.519 orang. 

Baca juga: Pasca Perpanjangan PPKM, 5 Daerah di Lampung Berzona Merah 

Rincian penambahan kasus baru tersebut, di Bandar Lampung terdapat penambahan 102 orang, Lamsel (78), Pringsewu (61), Lamteng (39), Lambar (36), Tanggamus (33). 

Kemudian Lampura (23), Pesawaran (20), Metro (17), Tubaba (13), Tuba (10), Pesbar (7) dan  Lamtim (2). 

Lalu kematian bertambah 36 orang, yakni warga Pringsewu (7), Bandar Lampung (5), Lamsel (3), Tubaba (5), Pesawaran (5), Lamteng (4). 

Lampura (2), Metro (2), Tuba (1), Pesibar (1) dan Kabupaten Way Kanan (1). 

Ada penambahan pasien yang sembuh juga fantastis banyak, yakni 362 orang yang sembuh dan totalnya menjadi 22.783 orang.

Kota Bandar Lampung PPKM Lever 4

Kota Bandar Lampung masuk dalam kategori PPKM level 4 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru, Nomor 23 Tahun 2021. Berikut penjelasannya.

Perpanjangan PPKM darurat hingga 25 Juli 2021 secara nasional, juga berlaku bagi Lampung, khususnya Kota Bandar Lampung.

Diketahui, Bandar Lampung mulai menerapkan PPKM darurat sejak Senin 12 Juli 2021.

Penerapan PPKM darurat di Bandar Lampung merujuk pada instruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor 2 Tahun 2021 tentang PPKM.

Instruksi tersebut telah disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2021 yang merupakan revisi dari Inmendagri No 15 Tahun 2021 terkait PPKM darurat.

Pada Selasa 20 Juli 2021 malam, Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan pelaksanaan PPKM darurat hingga 25 Juli 2021, dengan catatan.

Baca juga: Bandar Lampung Masuk Kategori PPKM Level 4, Simak Penjelasannya

“Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM."

"Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” ujar Jokowi, Selasa (20/7/2021), dikutip dari laman setkab.go.id.

Merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru, Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, Bandar Lampung masuk dalam satu di antara daerah yang mengalami perpanjangan PPKM.

Disebutkan dalam InMendagri itu, Bandar Lampung masuk dalam kategori PPKM level 4.

Lalu, seperti apa penerapan PPKM level 4 yang dimaksud?

Berikut, aturan lengkap PPKM level 4 di Bandar Lampung.

a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online;

b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);

c. pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1) esensial seperti:

a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));

b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);

c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;

d) perhotelan non penanganan karantina; dan

e) industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI),

dapat beroperasi dengan ketentuan:

1. untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh) persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima) persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;

2. untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh) persen staf; dan

3. untuk huruf e) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh) persen staf hanya difasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh) persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,

2) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

3) kritikal seperti:

a) kesehatan;

b) keamanan dan ketertiban masyarakat;

c) penanganan bencana;

d) energi;

e) logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;

f) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;

g) pupuk dan petrokimia;

h) semen dan bahan bangunan;

i) obyek vital nasional;

j) proyek strategis nasional;

k) konstruksi (infrastruktur publik);

l) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah),

dapat beroperasi dengan ketentuan:

1. untuk huruf a dan huruf b dapat beroperasi 100% (seratus) persen staf tanpa ada pengecualian; dan

2. untuk huruf c sampai dengan huruf l dapat beroperasi 100% (seratus) persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasinal, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima) persen staf,

4) untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); dan

5) untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam,

d. pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);

e. kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan huruf c angka 4) dan huruf d;

f. pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

g. tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level 4 (empat) dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah;

h. fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

i. kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

j. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

k. resepsi pernikahan ditiadakan sementara;

l. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM level 4 (empat) serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh adalah Jabodetabek; dan

4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,

m. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

Demikian penjelasan mengenai penerapan PPKM level 4 di Bandar Lampung berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021. ( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra / Noval Andriansyah  )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved