Bandar Lampung

PPKM Level 4 di Lampung: Pasar, Pedagang Kaki Lima hingga Mal Boleh Buka

Pemerintah juga membolehkan supermarket dan pasar swalayan tetap buka dengan pembatasan waktu hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal

Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Satlantas Polresta Bandar Lampung sosialisasi protokol kesehatan di Pasar Bambu Kuning, Bandar Lampung, Jumat (6/8/2021). Dalam Instruksi Mendagri Nomor 31 Tahun 2021 disebutkan, kegiatan umum yang boleh dijalankan diantaranya pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut hingga mal. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Enam wilayah di Provinsi Lampung kini menerapkan PPKM level 4. Selain Bandar Lampung, 5 kabupaten di Lampung kin berstatus PPKM level 4.

Kabupaten yang menerapkan PPKM level 4 adalah Pringsewu, Lampung Barat, Lampung Selatan, Tulangbawang Barat, dan Lampung Timur.

Menurut Instruksi Mendagri Nomor 31 Tahun 2021, daerah Luar Jawa Bali yang menerapkan PPKM level 4 wajib menjalankan aturan yang telah dibuat.

Dalam Instruksi Mendagri Nomor 31 Tahun 2021 disebutkan, kegiatan umum yang boleh dijalankan diantaranya pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut hingga mal.

Pemerintah juga membolehkan supermarket dan pasar swalayan tetap buka dengan pembatasan waktu hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. 

Baca juga: Aturan Lengkap Penerapan PPKM Level 4 Luar Jawa Bali dalam Instruksi Mendagri Nomor 31 Tahun 2021

Berikut petikan Instruksi Mendagri Nomor 31 Tahun 2021:  

- pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang
pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah;

- untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam
operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); dan

- untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.

PPKM diperpanjang hingga 23 Agustus 2021

Baca juga: PPKM Level 4 di Lampung Diperpanjang, Daftar 6 Kabupaten Kota yang Terapkan PPKM Level 4

PPKM level 4 di Jawa Bali dan luar Jawa diperpanjang dua minggu selama 10 Agustus-23 Agustus 2021. PPKM level 4 di Lampung juga ikut diperpanjang.

Sebanyak 6 daerah kabupaten dan kota di Lampung kini diberlakukan perpanjangan PPKM level 4 selama dua minggu pada 10-23 Agustus 2021.

Kabupaten dan Kota di Lampung yang wajib menjalankan perpanjangan PPKM level 4 adalah Kota Bandar Lampung, Pringsewu, Lampung Selatan, Tulangbawang Barat, Lampung Timur, Lampung Barat, Lampung Selatan.

Baca juga: PPKM Level 4 di Bandar Lampung Diperpanjang, Wali Kota Siap Laksanakan

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 di luar Jawa-Bali diperpanjang selama dua minggu atau mulai 10-23 Agustus 2021.

Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di luar Jawa-Bali selama dua minggu atau mulai 10-23 Agustus 2021 diumumkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (9/8/2021) malam.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved