Berita Terkini Nasional

Identitas Pribadi Tersebar, Terlapor Kasus Pelecehan di KPI Laporkan MS ke Polisi

lantaran identitas pelaku pelecehan di KPI Tersebar, terduga pelaku akan laporkan balik korban MS ke Polisi.

Penulis: Putri Salamah | Editor: Heribertus Sulis
YouTube/Cumicumi
Identitas Pribadi Pelaku Pelecehan di KPI Tersebar, Pelaku Akan Laporkan Balik Korban MS ke Polisi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Kasus dugaan pelecehan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang dilakukan oleh sesama pegawai pria masih berlanjut.

Kini, dikabarkan terlapor pelecehan di KPI akan melaporkan balik korban MS ke pihak polisi.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum pelaku RD dn EO, Tegar Putuhena saat dihubungi awak media, Senin (6/9/2021).

Terlapor atau terduga pelaku pelecehan dan perundungan yang merupakan pegawai KPI Pusat berencana melaporkan korban MS lantaran identitas pribadi pelaku disebar melalui rilis.

Tegar mengatakan bahwa rilis pers yang disebar oleh pihak MS ke media social itu berisi identitas pribadi pelaku atau nama jelas, mengakibatkan adanya cyber bullying terhadap pelapor maupun keluarga.

Baca juga: Terduga Pelaku Pelecehan di KPI Bantah Lakukan Pelecehan, Pengacara Sebut Hanya Bercanda

“Yang terjdi ‘cyber bullying’ baik kepada klien kami, maupun keluarga dan anak,” kata Tegar.

Karena hal itulah, dikatakan Tegar, kliennya merasa sangat dirugikan dan berniat akan melaporkan balik korban MS.

“Itu sudah keterlaluan menurut kami. Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor,” ujarnya.

Tegar juga menyebut, untuk ketiga terduga pelaku lainnya melalui kuasa hukum masing-masing telah mempertimbangkan pelaporan tersebut dan mempelajari unsure-unsur pidananya.

Kuasa hukum pelaku ini juga mengungkapkan bahwa rilis yang tersebar di media social pada Rabu (1/9/2021) itu dapat membuat pelapor dipidanakan karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga: Pegawai KPI Alami Pelecehan dan Disiksa Bertahun-tahun: Kadang Teriak-teriak seperti Orang Gila

“Semua unsur-unsur pidana akan kami pelajari, misalnya pertama membuka identitas pribadi secara tanpa hak itu sudah melanggar UU ITE. Kemudian disebarluaskan, terjadi cyber bullying terhadap keluarga,” terang Tegar.

Tak hanya itu, diungkapkan Tegar, bahwa keluarga dari dua kliennya itu pun terkena imbas dari pelaporan MS.

“Foto keluarga disebarkan itu juga akan kita pertimbangkan,” tambahnya.

Tegar bahkan menyebut bahwa pelaporan yang dilakukan MS, pihaknya tidak menemukan bukti pendukung terkait kasus yang menimpa korban.

Ia menyebut, bukti yang diambil pihak korban hanya satu rujukan yakni dari keterangan tertulis atau rilis yang disebarluaskan di media social.

Bisa dikatakan, tambah Tegar, bahwa pihak korban tidak memiliki bukti apa pun untuk mendukung keterangan tertulus yang dibuat oleh pihak korban.

“Intinya polisi mendalami kejadian di tahun 2015 dan sejauh ini yang kami menemukan tidak ada peristiwa itu. Peristiwa di tahun 2015 yang dituduhkan dan sudah viral tidak ada, tidak didukung bukti apa pun,” tegasnya.

Terduga pelaku pelecehan kepada sesame pegawai di KPI Pusat yakni EO dan RD membantah tuduhan pelecehan dan perundungan kepada korban MS.

Melalui pengacaranya, EO dan RD menyebut hal yang dilakukan kepada korban MS adalah sikap dan tingkah laku yang biasa dilakukan di lingkungan tempat kerja.

“Itu hanya hal-hal yang sifatnya menurut lingkungan pergaulan mereka biasa sehari-sehari. Nyolek-nyolek sesama laki-laki,” kata pengacara terlapor, Tegar Putuhena, Senin (6/9/2021).

Tegar juga mengatakan bahwa kliennya menyebut perlakuan yang dilakukan kepada MS tidak serius dan hanya bercanda.

“Kebetulan pelapor ini kan berpakaian rapi selalu, bajunya dimasukin. Seing dicandain ditarik tiba-tiba bajunya, kaya ‘rapih amat lu’, gitu-gitu aja,” tambah Tegar.

Selain mengaku becanda, Tegar menambahkan, dua kliennya bahkan tak yakin adanya peristiwa yang dilaporkan oleh pihak korban.

“(EO dan RD) bingung karena yang dituduhkan, sudah coba diingat-ingat itu nggak ada peristiwa itu sampai sevulgar yang ada di rilis sampai ditelanjangi, bahkan mohon maaf mencoret-coret kemaluannya,” terang Tegar.

Menurut kliennya, bercandaan yang dilakukan oleh EO dan RD itu kerap direspons balik oleh korban MS.

Sehingga, tindakan bercanda yang dilakukan terlapor dinilai tidak berlebihan dan hanya bercandaan biasa saja.

“Dan juga bukan sepihak, bahkan pelapor pun juga balik melakukan. Jadi mereka ini biasa nggak ada respons berlebihan,” lanjutnya.

Tegar mengungkapkan bahwa EO dan RD telah diperiksa oleh pihak kepolisian di Polres Metro Jakarta Pusat.

Pemeriksaan pada dua kliennya itu berlangsung sejak pukul 10.00 WIB, Senin (6/9/2021).

Terduga pelaku pelecehan di KPI itu menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Polres Metro Jakarta Pusat.

Kliennya itu, kata Tegar, dicecar sebanyak 25 pertanyaan oleh penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

“Klien saya kan dua RD sma EO. Kalau jumlah pertanyaan itu ada 25,” ucap Tegar.

Pertanyaan itu, lanjut Tegar, seputar konfirmasi terkait peristiwa yang dilaporkan pelapor mulai dari tahun 2015.

“Intinya dikonfirmasi soal peristiwa tahun 2015 soal kejadian yang dirilis si pelapor,” bebernya.

Kepolisian, dikatakan Tegar, masih menyelidiki dan mendalami laporan korban terkait dugaan pelecehan di KPI Pusat.

“Pihak kepolisian pun masih mencari ada tidaknya peristiwa pidananya. Peristiwanya mungkin dicari dulu ada atau tidak. Peristiwanya ada baru diteliti apa masuk unsur pidana atau nggak, Nah ini peristiwanya aja masih simpang siur,” pungkas Tegar. ( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved