Berita Terkini Nasional

Gadis 23 Tahun di Sulawesi Utara Buat Pengakuan di Medsos, Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandung

Pengakuan seorang gadis di Kotamogabu, Sulawesi Utara viral di media sosial. Ia menjadi korban rudapaksa sang ayah sejak remaja.

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Dedi Sutomo
SHUTTERSTOCK
Viral Gadis Minta Tolong agar Ayahnya Ditangkap, Tak Tahan Tiap Hari Dirudapaksa 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Pengakuan seorang gadis di Kotamogabu, Sulawesi Utara viral di media sosial.

Gadis yang kini berusia 23 tahun itu membuat pengakuan jika ia menjadi korban tindakan rudapaksa ayah kandungan bertahun-tahun.

Korban meminta tolong di media sosial agar ayahnya ditangkap polisi.

Korban mengaku sudah tak tahan atas tindakan asusila yang dilakukan bapaknya sejak dirinya masih remaja.

"Saya minta secepatnya bertindak dan menangkap bapak saya. Bapak saya mengancam tidak segan-segan membunuh saya dan saudara saya.”

“Jadi saya minta tolong ya pak. Dan sekarang posisi kami ada di kebun bukti puncak Bangelon," kata korban.

Baca juga: Habis Pakai Sabu Duda Pengangguran Rudapaksa Istri Orang dan Lecehkan Remaja

Dalam video tersebut, korban meminta agar polisi segera menangkap sang ayah. 

Korban juga membeberkan identitasnya dan juga sang ayah dalam video tersebut. 

Video ini kemudian viral dan warga langsung melaporkannya ke Polres Kotamabagu, Sulawesi Utara

Pengakuan korban pada polisi

Polisi langsung turun tangan dan mengamankan korban serta menangkap pelakunya.

"Saya sudah tak kuat," itulah yang diucapkan korban yang berusia 23 kepada polisi, Rabu (15/9/2021).

Korban mengaku mendapat perlakuan tak senonoh ayah kandungnya sendiri.

Di hadapan penyidik Polres Kotamabagu, korban mengaku sudah tidak kuat dengan perlakuan ayahnya.

Korban datang bersama bibinya ke kantor polisi dengan wajah lesu dan pucat.

Baca juga: Oknum Dosen di Balikpapan 2 Kali Rudapaksa Siswi Kelas 1 SMP

Bicaranya pun terbata-bata, sesekali matanya kosong melihat sang bibi yang ada di sampingnya.

Di hadapan polisi, perbuatan ayah kadungnya itu sudah berlangsung selama bertahun-tahun.

"Sejak saya masih umur 17 tahun," aku dia.

Akibat kejadian tersebut, ia seperti menutup diri dan tak mau keluar dari rumah kebunnya.

Ia bahkan enggan kembali ke desa, karena malu akan kejadian tersebut.

"Saya malu apalagi ketika mau bertemu orang-orang di sekitar," ungkapnya.

Kanit PPA Polres Kotamobagu Ipda Fitri Nugrahani membenarkan penuturan korban.

Ia mengatakan jika saat kejadian ini sudah berlangsung sejak 5 tahun lalu.

"Korban sangat trauma, karena kejadian ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun," aku dia.

Fitri menegaskan jika kasus ini secepatnya akan diproses oleh pihaknya.

"Secepatnya kita akan proses," tegas dia.

Sebelumnya diketahui, Polres Kotamobagu melalui tim Anoa langsung bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial IB (50), Warga Kecamatan Bilalang, Kabupaten Bоlmоng, Rabu (15/9/2021) di rumahnya.

IB ditangkap setelah Polres Kotamobagu mendapatkan laporan terkait adanya dugaan tindakan asusila kepada anak kandung pelaku.

Pelaku ditangkap di kediamannya, tepatnya di satu perkebunan yang berada di Kabupaten Bоlmоng.

Kapolres Kotamabagu AKBP Prasetya Sejati mengatakan jika pelaku saat ini sudah ditahan oleh pihaknya.

"Setelah diamankan, pelaku sudah ditahan," tegas dia.

Perwira dua melati ini menegaskan jika alat bukti visum juga sudah dikantongi pihaknya.

Dirinya juga sangat menyayangkan kejadian tersebut.

"Ini kejadian yang sangat memprihatikan, dan saya harap kedepannya sudah tak ada lagi kasus seperti ini," tegas dia. 

Video pengakuan anak viral

Sebelum ditangani oleh Polres Kotamobagu, kasus ayah rudapaksa anak kandung yang dilakukan IB (50) warga Kabupaten Bolaang Mongondow ternyata sudah viral di media sosial. 

Hal ini dikarenakan korban yang adalah anak dari pelaku sudah memposting video di medsos. 

Dalam video tersebut, korban meminta agar aparat keamanan segera menangkap sang ayah. 

Korban juga membeberkan identitasnya bersama sang ayah dalam video tersebut. 

Video ini kemudian viral dan warga langsung melaporkannya ke Polres Kotamabagu. 

Kanit PPA Polres Kotamobagu Ipda Fitri Nugrahani mengatakan jika korban sudah sangat lelah dengan perbuatan sang ayah. 

"Dia sudah tak tahan, jadi membuat video tersebut," aku dia. 

Namun berkat video tersebut, pihak Polres Kotamobagu pun langsung bertindak. Sang ayah kini mendekam didalam penjara di Polres Kotamobagu. 

Rudapaksa oleh seorang ayah kandung itu berawal dari beredarnya video pengakuan seorang anak perempuan yang viral di media sosial.

Dalam video itu, korban mengaku dipaksa ayah kandungnya melakukan hubungan hampir setiap malam.

Korban meminta tolong kepada aparat berwenang bisa membantu masalah yang dia alami.

"Kalau saya kabur saya akan dikejar dan ditembak dengan senjata angin, atau saya dikejar bahkan dihajar," kata perempuan dalam video tersebut.

Baca juga: Rayu Siswi SMP Kelas 1 ke Hotel, Oknum Dosen di Balikpapan Lancarkan Aksi Rudapaksa

"Saya minta secepatnya bertindak dan menangkap bapak saya. Bapak saya mengancam tidak segan-segan membunuh saya dan saudara saya. Jadi saya minta tolong ya pak. Dan sekarang posisi kami ada di kebun bukti puncak Bangelon," kata korban.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Pria Pemerkosa Anak Kandung, Terungkap Setelah Video Pengakuan Korban Viral"

( Tribunlampung.co.id / Wahyu Iskandar )

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved