Peredaran Rokok Ilegal di Lampung
Sopir Truk Bawa Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Berasal dari Lampung
Kabid Penindakan dan Penyidikan DJBC Sumbagbar Kunto Prasti Trenggono mengatakan, HDR merupakan warga Lampung.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - HDR, sopir truk BG 87XX FO yang mengangkut 58 dus rokok ilegal, menjadi terperiksa.
HDR masih menjalani pemeriksaan di kantor wilayah DJBC Sumbagbar guna pengembangan lebih lanjut.
Kabid Penindakan dan Penyidikan DJBC Sumbagbar Kunto Prasti Trenggono mengatakan, HDR merupakan warga Lampung.
"Jadi truknya itu dibawa dari Jawa Timur menuju Lampung," kata Kunto, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Disita di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan
Namun Kunto belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai ke mana tujuan truk tersebut.
"Saat ini yang bersangkutan masih kita mintai keterangan," ucap Kunto.
Yang jelas, truk tersebut diberhentikan di pintu keluar Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
"Memang kami mensinyalir di Lampung ini ada pengepul (rokok ilegal). Tapi itu masih kami selidiki lagi," tutur Kunto.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal.
Baca juga: Vilanya Disewakan Secara Ilegal, Pengusaha Australia Lapor ke Polda Lampung
Rokok tersebut didapat dari sebuah truk yang memuat 58 karton yang berisi ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai resmi.
Kunto mengatakan, rokok ilegal tersebut terdiri dari berbagai merek.
Operasi penindakan ini dilakukan di pintu keluar Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Kamis (14/10/2021).
"Sebelumnya tim kami memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya sebuah truk dari Pulau Jawa yang hendak menyeberang menuju Lampung yang diduga mengangkut hasil tembakau ilegal berupa rokok," kata Kunto.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergegas untuk melakukan operasi patroli darat dengan menyisir Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.
"Kemudian tim berhasil menemukan truk Colt Diesel dengan nomor polisi BG 87XX FO yang diduga mengangkut hasil tembakau ilegal di pintu keluar Pelabuhan Bakauheni dan langsung melakukan pemeriksaan," kata Kunto.