Berita Terkini Nasional
Wanita Cakar Preman yang Menendangnya hingga Babak Belur, Kaget Malah Jadi Tersangka
Kasus wanita pedagang sayur dianiaya preman tapi malah jadi tersangka di Medan berbuntut panjang. Kapolsek dan Kanit Reskrim dicopot
Video viral preman kampung aniaya seorang wanita pedagang Pasar Gambir Tembung, Kecamatan Percut Seituan, menjadi sorotan publik atas kinerja kepolisian.
Pasalnya, Litiwari Iman Gea, wanita penjual sayur yang dihajar oleh sejumlah preman, malah jadi tersangka penganiayaan.
Gea syok sekaligus heran. Dia yang ditendang dan dipukul sampai babak belur, tapi malah dirinya pula yang jadi tersangka.
Surat yang dilayangkan penyidik Polsek Percut Seituan dengan memanggil Gea sebagai tersangka, diposting ke medsos. Proses hukum terhadap Gea sontak menjadi perhatian publik.
Tak tanggung-tanggung, urusan yang dilatari aksi preman kampung minta uang lapak ini, mendapat atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Secara berjenjang, Kapolda Sumut Irjen Panca Simanjuntak ikut bergerak aktif dalam penangan kasus ini. Jenderal bintang dua itu pun sudah dua kali memimpin konpers terkait kasus ini, terakhir pada Selasa (12/10/2021) kemarin, sekaligus mempertemukan Gea dengan Beni.
Tak sampai di situ, dua perwira kepolisian langsung dicopot dari jabatannya karena dinilai tidak profesional dalam penanganan perkara Gea.
Kapolsek Percut Seituan AKP Janpiter Napitupulu dicopot dan dimutasi ke Polrestabes Medan dalam rangka pemeriksaan. Begitu pula Kanit Reskrim Iptu M Karo-karo langsung dicopot dari jabatannya.
Heboh tentang proses hukum Gea dilatari pemalakan berujung penganiayaan pada 5 September 2021.
Gea yang berjualan sayur di Pasar Gambir dimintai uang lapak oleh preman. Namun, ia enggan memberikan uang kepada para preman tersebut sehingga terjadi keributan berujung penganiyaan.
Setelah viral di medsos, kepolisian bergerak dan mengamankan seorang pria yang belakangan diketahui bernama Beni. Saat bersamaan, Beni membuat laporan terhadap Gea. Ia merasa dianiaya dengan bukti luka cakaran.
Selang satu bulan, Gea menerima surat panggilan dari penyidik Polsek Percut Seituan. Dalam surat itu tertulis bahwa Gea sudah berstatus tersangka kasus penganiayaan. Sontak, penetapan tersangka terhadap Litiwati viral di medsos.
Saat bersamaan di medsos beredar tagar #PercumaLaporPolisi yang ditarbelakangi kinerja kepolisian dalam penanganan kasus ‘rudapaksa di Luwu Timur. Alhasil, kasus Gea turut menjadi atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Berikut deretan fakta Gea yang ditendang preman Pasar Gambir, dan kini jadi tersangka:
1. Preman Minta Uang Lapak