Lampung Selatan

Ekspose Kasus Pupuk Oplosan, Kapolres Lampung Selatan: Hanya Diedarkan di Lampung

Aparat kepolisian sektor Natar Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan S pelaku pengoplosan pupuk.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampug.co.id / Deni Saputra
Polres Lampung Selatan ekspose kasus pupuk oplosan di wilayah Kecamatan Natar. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN – Aparat kepolisian sektor Natar Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan S pelaku pengoplosan pupuk.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin saat ekspos di Mapolsek Natar mengatakan, pelaku diamankan oleh jajaran polsek Natar berkat informasi yang diterimanya.

"Saat ini polisi baru menetapkan satu tersangka S warga Candimas Natar sebagai otak pengoplosan pupuk, kemungkinan akan ada tersangka lainnya, " kata Edwin, Minggu 24 Oktober 2021.

Menurutnya, sejauh ini baru satu pelaku yang ada di Natar. Sedangka, untuk di wilayah lain belum termonitor.

“Untuk tersangkaya satu. Sementara 3 orag lainya sebagai saksi.Ketigaya dipekerjaka oleh pelaku sebagai butuh,” terang Edwin.

Baca juga: IRT di Pringsewu Lampung Jadi Bandar Judi Togel, Alasan Membantu Suami yang Pengangguran

Tersangka pengoplosan pupuk ini sudah beraktivitas sebagai pengoplos pupuk baru 3-4 bulan. Pupuk oplosan ini hanya dipasarkan di daerah Lampung.

Untuk harga perkarung pupuk tersebut dijual seharga Rp 185 ribu. Pupuk tersebut dijualnya di rumah pelaku seperti pabrik. 

Pelaku tertangkap tangan, dimana pada saat penangkapan polisi menemukan adanya campuran garam, kapur, pewarna yang diaduk rata dengan sekop dan cangkul.

“Pupuk oplosan ini dikemas dalam 5 merek. Kita sudah berkordinasi dengan dinas terkait bahwa dari 5 merek pupuk itu satu yang belum terdaftar,” terang Edwin.

Adapun barang bukti yang disita diantaranya sebanyak 26 sak pupuk merek Merokemob, 81 sak pupuk merek Mahkota, 55 sak Merek KCI Daut Sawit, 7 sak merek Loongzou dan 6 sak merek Kebonmas.

Baca juga: Bantu Suami Judi Togel, IRT di Pringsewu Dijebloskan ke Penjara

Lalu, ada garam berikut kapur juga yang diamankan polisi, pelaku diancam dengan ancaman pidana 6 tahun. 

Edwin mengatakann, pelaku aka dijerat UU nomor 22 tahun 2019 pasal 121 dan 122 mengetani mengedarkan pupuk yang tidak standar mutu dan izin edar. 

Sementara itu, tersangka S saat diwawancarai awak media mengaku mempunyai ide karena pernah sebagai supir pupuk.

"Melirik saja mas tergiur dan saya belum memetik keuntungan dari pupuk oplosan yang saya buat tersebut," kata S

Perkarung, kata dia, dijual dengan harga Rp 185 ribu. Pengerjaan pupuk oplosan itu dikerjakannya dari siang sampai dengan malam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved