Berita Terkini Nasional

Korban Pembunuhan di Garut Ternyata Belum Mencuri, Tewas Dikeroyok dan Dikarungi

Maman sebelumnya dinyatakan hilang oleh pihak keluarga, kemudian keluarga melaporkannya ke Polres Garut

TRIBUN JATENG/BUDI SUSANTO
ILUSTRASI TKP Pembunuhan. Terungkapnya kasus pembunuhan pencuri di Garut yang menewaskan Maman (50) berawal dari keluarga korban yang melaporkan ke polisi bahwa Maman telah hilang sejak 11 Oktober 2021. 

Para tersangka melakukan tindak pidana penganiayaan dengan cara bersama-sama atau mengeroyok korban dengan alat-alat yang mereka bawa sendiri.

"Kemudian setelah saudara Maman tidak sadarkan diri, langsung dimasukan ke dalam karung lalu dilakukan penguburan," kata Wirdhanto. 

Pelaku terancam hukuman mati

Kasus pembunuhan di Garut, Jawa Barat yang menewaskan pria berinisial M (50) akibat dikeroyok warga kini berbuntut panjang.

Apalagi para pelaku sengaja membunuh M dan menguburkan mayatnya dengan cara dimasukkan ke dalam karung.

Polisi telah menetapkan 14 orang sebagia tersangka pembunuhan. Satu diantaranya adalah S (39) yang tega menghabisi M menggunakan golok saat tahu korban masih hidup ketika hendak dikubur. 

Diketahui, M tewas dikeroyok setelah tepergok memasuki rumah seorang warga di Desa Sindangsari, Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (12/10/2021) dini hari.

Jasad korban kemudian diikat dan dimasukkan ke dalam karung lalu dikuburkan di kaki Gunung Cikuray, Garut.

Baca juga: Pengakuan Suami Istri Beli Bayi Harga Rp 5 Juta, 10 Tahun Nikah Tak Punya Anak

"14 orang kami tetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan tindakan pidana pengeroyokan yang akhirnya menyebabkan meninggal dunia hingga dikuburkan bersama-sama," kata Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam konferensi pers, Selasa (26/10/2021).

Dikatakan Wirdhanto, lokasi penguburan korban dilakukan di salah satu ladang jagung milik warga di kaki Gunung Cikuray. "Lokasinya sekitar dua kilometer dari lokasi pengeroyokan," ucapnya.

Ia mengungkapkan, para tersangka menganiaya korban menggunakan sejumlah benda tumpul hingga tajam.

"Tindak pidana penganiayaan itu menggunakan benda tumpul seperti batu dan tangan termasuk juga benda tajam.

Baca juga: Polisi Tembak Rekannya hingga Tewas, Pupus Mimpi Jadi Pasukan Perdamaian PBB

Salah satu tersangka berinisial S (39), kata Wirdhanto, sempat menyadari bahwa M masih hidup.

S kemudian turun ke dalam lubang kuburan dan menganiaya korban dengan golok.

"Saat penguburan ternyata korban masih dalam keadaan hidup, kemudian ada pelaku dengan inisial S langsung datang masuk ke dalam galian tersebut. Kemudian menghabisi saudara M ini dengan menyayat leher M," kata Wirdhanto pada Tribun Jabar.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved