Bandar Lampung
Minyak Goreng Curah Dilarang di Bandar Lampung, Pedagang Kaget dan Pasrah
Pedagang bernama Sasa mengaku masih banyak pedagang yang berjualan minyak goreng curah. Apalagi minyak goreng curah saat ini masih cukup diminati.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pedagang di Bandar Lampung kaget saat mengetahui adanya larangan penjualan minyak goreng curah.
Pemerintah akan meniadakan penjualan minyak goreng curah.
Aturan tersebut direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2022.
Sejumlah pedagang Pasar di Bandar Lampung saat ditanyai perihal larangan tersebut.
Baca juga: Pemkab Lampung Selatan Akan Gelar Pasar Murah Kurangi Fluktuasi Harga Minyak Goreng Curah
"Belum tahu kalau memang akan seperti itu," kata Parno, pedagang Pasar Bambu Kuning, Bandar Lampung, Jumat (26/11/2021).
Meski terkaget, ia mengaku pasrah akan menyesuaikan mekanisme pasar.
"Ya kalau tidak memang tidak dibolehkan, kita ngikut saja. Yang penting kalau tidak boleh, ya semua tidak boleh dagang," ucapnya.
"Kita takut kalau memang gak boleh tapi nanti ada aja yang jual. Intinya adillah," kata dia.
Hal sama dikatakan pedagang lainnya.
Baca juga: Disdagperin Lampung Selatan Sebut Terjadi Kelangkaan Minyak Goreng Curah
Terlihat pula juga masih banyak lapak yang menyediakan minyak goreng curah.
Pedagang bernama Sasa mengaku masih banyak pedagang yang berjualan minyak goreng curah.
Apalagi minyak goreng curah saat ini masih cukup diminati masyarakat.
"Biasanya sih yang beli pedagang minyak-minyak curah," kata dia.
Di pasar, minyak goreng curah berada di kisaran harga Rp 20 ribu per kilogramnya.
"Kalau minyak goreng curah harganya relatif stabil. Turun naiknya tidak jauh dari harga itu," sebutnya.