Muktamar NU

Muktamar NU di Lampung Digelar 17 Desember 2021, Rais Aam PBNU Terbitkan Surat Perintah

Surat perintah ini menjadi dasar dan pijakan bagi PBNU lewat panitia pengarah dan panitia pelaksana untuk mempercepat pelaksanaan muktamar.

Dok NU Online
Ilustrasi. Muktamar NU di Lampung akan digelar pada 17 Desember 2021. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Teka-teki waktu penyelenggaraan Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) akhirnya terjawab.

Itu setelah Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar menerbitkan surat perintah.

Surat itu berisi instruksi kepada panitia agar segera mengambil langkah-langkah terukur untuk menyelenggarakan muktamar pada 17 Desember 2021.

Surat perintah ini menjadi dasar dan pijakan bagi PBNU lewat panitia pengarah dan panitia pelaksana untuk mempercepat pelaksanaan muktamar.

Baca juga: Ada PPKM Level 3, Muktamar NU di Lampung Ditunda

Sebagaimana diketahui, kombes dan munas beberapa bulan lalu di Jakarta telah menyepakati bahwa Muktamar NU ke-34 akan diselenggarakan pada tanggal 23 hingga 25 Desember 2021 di Lampung.

"Surat perintah ini ada latar belakangnya. Tidak ujug-ujug," kata Ketua PBNU Saifullah Yusuf di Jakarta, Jumat (26/11/2021).

"Itulah kenapa saya bilang bahwa PBNU itu sedang tidak baik-baik saja" tambah Gus Ipul, sapaan Saifullah Yusuf.

Sebelum surat perintah itu dibuat, telah ada jadwal rapat untuk menyikapi status PPKM level 3 pada periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 secara nasional.

Peserta rapat, kata Gus Ipul, adalah rais aam, katib aam, ketua umum dan sekretaris jenderal.

Baca juga: Muncul 2 Opsi Pelaksanaan Muktamar, PWNU Lampung Siap Ikut Keputusan PBNU

Rapat disepakati dilakukan pada Rabu, 24 November 2021.

"Sayangnya hari itu deadlock, maka Sekjen meminta agar rapat ditunda dan dilanjutkan hari Kamis tanggal 25 Desember 2021," lanjutnya.

Menurut Gus Ipul, keempatnya sepakat bertemu lagi hari Kamis kemarin dan mengundang panitia muktamar.

Rais aam dan katib aam, lanjut Ketua Umum PP GP Ansor dua periode itu, datang kembali untuk melanjutkan rapat yang tertunda.

Sayangnya, kata Gus Ipul, ketua panitia, ketua umum dan sekjen tidak muncul.

Karena tidak ada kejelasan soal kehadiran ketua umum, sekjen dan ketua panitia itulah, lanjut Gus Ipul, maka Rais Aam memutuskan untuk menerbitkan surat perintah.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved