Bandar Lampung
Pedagang Minyak Goreng Kaget, Pemerintah Bakal Larang Peredaran Minyak Curah Mulai 1 Januari 2022
Para pedagang di Bandar Lampung mengaku kaget terkait kebijakan pemerintah melarang peredaran minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022.
Ia pun berharap, jika minyak curah tak dijual lagi maka stok minyak goreng kemasan banyak dan distribusinya tak tersendat.
Selain itu, harganya terjangkau.
Pengguna Setuju
Seorang pembeli minyak kemasan yang juga penjual nasi goreng Yantabas mengatakan, idealnya minyak curah memang tidak dijual lagi.
Karena sangat membahayakan kesehatan masyarakat.
"Saya jualan nasi goreng di Jalan Pajajaran Pulau Buton memang tidak pernah pakai minyak yang curah, takut saya itu pakai minyak curah membahayakan kesehatan pembeli," kata Yantabas, Jumat.
Menurut dia, meski minyak kemasan sedikit mahal dari pada eceran, namun kualitasnya terjamin bagi kesehatan.
"Rasa nasi goreng yang dibuat juga berbeda jika memakai minyak goreng kemasan. Rasanya lebih enak. Kita hanya berharap, harga minyak kemasan itu nantinya tidak mahal," jelas dia.
Stabilisasi Harga
Sementara itu Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Lampung M Zimmi Skil mengatakan, kebijakan terkait pelarangan peredaran minyak goreng curah ini belum ada turunannya.
Namun akan ada persentase peruntukannya yakni 60 persen untuk minyak kemasan sederhana dan 40 curah.
"Belum ada breakdown-nya, jadi saya belum berani ngomong. Kalau dari sisi Disperindag, itu sangat membantu sekali dalam rangka stabilisasi harga," kata Zimmi.
Sebab, HET atau harga eceran tertinggi minyak kemasan diatur.
"Dengan adanya HET, maka diharapkan tidak ada spekulan yang menimbun minyak goreng tersebut. Sebab, jika ada orang yang menjual minyak goreng melebihi HET maka akan diproses," bebernya.
Saat ini HET minyak goreng kemasan sederhana 1 liter yakni Rp 11 ribu.