Bandar Lampung

Pedagang Minyak Goreng Kaget, Pemerintah Bakal Larang Peredaran Minyak Curah Mulai 1 Januari 2022

Para pedagang di Bandar Lampung mengaku kaget terkait kebijakan pemerintah melarang peredaran minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto
Ilustrasi - Minyak goreng curah. Pemerintah bakal larang peredaran minyak curah mulai 1 Januari 2022. 

Terkait harga minyak goreng kemasan yang saat ini sedang mahal, ia mengatakan karena biaya produksi sedang naik.

Permintaan Tinggi

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menjelaskan, saat ini tingkat kebutuhan minyak goreng curah sangat tinggi.

Kemendag mencatat kebutuhan akan minyak goreng curah 5 juta liter dalam setahun.

Sementara jumlah produksinya mencapai 9,5 juta.

"Memang kalau kita gabungkan kebutuhan minyak goreng curah untuk kebutuhan rumah tangga dan industri itu kita masih mengizinkan untuk diedarkan mendekati 67 persen," kata Oke.

Menurut Oke, hanya ada 2 negara yang sampai saat ini masih mengedarkan minyak goreng curah yaitu Bangladesh dan Indonesia.

"Sehingga nanti, ketika CPO naik itu tidak langsung berdampak pada harga karena nantinya minyak goreng kemasan harganya masih terkendali," ucap Oke.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra/V Soma Ferrer/tribun network)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved