Bandar Lampung
Tersebar di Dua Titik, Polda Lampung Pasang Kamera e-Tilang di Area Tol Sumatra
Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Lampung berencana memasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah titik untuk menekan an
Penulis: joeviter muhammad | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Lampung berencana memasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah titik untuk menekan angka kecelakaan di area Tol,.
Dirlantas Polda Lampung, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan pemasangan tersebut direncanakan di dua titik.
Namun Romdhon belum dapat memastikan titik pemasangan ETLE tersebut. "Rencana pemasangan ETLE itu bulan depan," kata Romdhon, Selasa (30/11/2021).
Romdhon menjelaskan, kamera ETLE ini dapat mengontrol kecepatan laju kendaraan. Menurutnya, kamera tersebut akan mendeteksi over speed dan under speed sebuah kendaraan yang melintas.
Untuk over speed batas maksimal kendaraan yakni melaju di kecepatan 100 km/jam.
Sedangkan untuk under speed, kendaraan diwajibkan melaju dengan kecepatan 60 km/jam.
"Tapi kembali lagi, angka itu ada toleransinya di sistem. Tidak juga begitu tertangkap kamera speed nya 59 km/jam langsung ditilang," kata Romdhon.
Romdhon menjelaskan Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di Provinsi Lampung hampir terjadi setiap bulannya.
Dari Januari - Oktober 2021 ini saja tercatat 125 pengguna jalan Tol menjadi korban kecelakaan lalulintas dari 54 kasus dengan jumlah korban meninggal dunia 28 orang.
"22,4 persen dari semua korban ini dinyatakan meninggal dunia," kata Romdhon.
Berdasarkan data tersebut, rata rata dalam satu bulan paling sedikit terjadi 6 sampai 8 kecelakaan.
"Hampir setiap bulan juga ada korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia," kata Romdhon.
Mengenai penyebab dari kecelakaan tersebut, Romdhon mengungkapkan dari laporan jajaran polres penyebabnya hampir sama.
Baca juga: 50 Kendaraan di Bandar Lampung Tertangkap Kamera ETLE Melakukan Pelanggaran saat PPKM
Yakni out of control (hilang kontrol saat mengemudi) karena mengemudi dalam keadaan mengantuk.
"Tetapi mereka tetap memaksa untuk mengemudi hingga tidak konsentrasi penuh. Padahal sudah kita ingatkan untuk istirahat dulu," kata Romdhon.