Lampung Barat
Polemik Pemilihan Calon Direksi PDAM Limau Kunci Lampung Barat, Ketua Tim Seleksi Buka Suara
Pemilihan calon anggota direksi dan dewan pengawas menjadi polemik di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Limau Kunci Lampung Barat.
Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG BARAT - Pemilihan calon anggota direksi dan dewan pengawas menjadi polemik di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Limau Kunci Lampung Barat.
Lantaran, pihak PDAM Limau Kunci merasa, tidak ada ketransparansian dari tim seleksi mengenai pemilihan calon anggota direksi dan dewan pengawas tersebut.
Atas dasar itu, Ketua Tim Seleksi Anggota Direksi dan Dewan Pengawas PDAM Limau Kunci Lampung Barat Ismet Inoni memberikan tanggapannya.
"Terkait dengan seleksi calon direksi dan dewan pengawas PDAM Limau Kunci Lampung Barat kita sudah lakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Ismet, Jumat (3/12/2021).
Dalam hal itu, pihaknya mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Permendagri Nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
"Jadi payung hukumnya itu," kata Ismet.
Ia mengklaim, pihaknya telah melakukan tahapan demi tahapan sesuai dengan yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
"Jadi, kita sudah melakukan tahapan mulai dari pengumuman, pendaftaran, kemudian tahapan seleksi administrasi yang dilakukan oleh tim seleksi, kemudian dilanjutkan dengan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang dilakukan oleh tim dari eksternal yaitu dari Unila yang bekerja sama dengan tim seleksi," jelasnya.
"Kemudian, hasilnya sudah dikeluarkan dari calon direksi 3 orang dan dari dewan pengawas juga 3 orang. Tahapan terakhir, yaitu wawancara dengan kepala daerah," sambung Ismet.
Dari 3 orang itu, Ismet menerangkan, kepala daerah nantinya akan menetapkan 1 orang yang akan diangkat menjadi direksi maupun dewan pengawas.
Baca juga: Disdikbud Lampung Barat Akan Keluarkan SE Tindaklanjuti Surat Sekjen Kemendikbudristek
"Kita sudah lakukan setransparan mungkin sesuai dengan aturan yang ada," kata dia.
Persyaratan-persyaratannya pun, diakuinya, mengacu pada PP nomor 54 tahun 2017 dan Permendagri Nomor 37 tahun 2018.
"Kita juga mengacu kepada peraturan daerah (perda)," ungkap Ismet.
Dari berbagai alasan yang ia paparkan, Ismet merasa, jika pihaknya sudah cukup transparan.
"Kita umumkan di media, di media sosial juga. Karena, seleksi tersebut, terutama seleksi direksi ini dilakukan secara terbuka," kata dia.