Lampung Barat

Polemik Pemilihan Calon Direksi PDAM Limau Kunci Lampung Barat, Ketua Tim Seleksi Buka Suara

Pemilihan calon anggota direksi dan dewan pengawas menjadi polemik di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Limau Kunci Lampung Barat.

Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Nanda Yustizar
Ketua Tim Seleksi Anggota Direksi dan Dewan Pengawas PDAM Limau Kunci Lampung Barat Ismet Inoni di kantornya. 

"Makanya diumumkan, jadi siapapun boleh mendaftar," tambahnya.

Sehingga, lanjut dia, berdasarkan kedua peraturan tersebut para calon tidak ada yang diprioritaskan ataupun diutamakan.

Nantinya, dia meneruskan, dikatakan kompeten layak atau tidak, seorang calon akan mengikuti tahapan-tahapan seleksi mulai dari administrasi sampai UKK.

"Dari UKK tersebutlah sebenarnya akan kelihatan," terang Ismet.

"Mudah-mudahan hasilnya tidak lama lagi akan diumumkan," sambungnya.

Terkait pihak PDAM Limau Kunci yang telah menyurati DPRD Lampung Barat, Ismet menerangkan, pihaknya akan menunggu undangan dari DPRD Lampung Barat dan akan memberikan penjelasannya.

Lalu, Ismet menekankan poin mengenai persyaratan yang berbunyi seorang calon direksi atau dewan pengawas tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah, atau calon wakil kepala daerah, dan atau calon anggota legislatif calon direksi atau dewan pengawas.

Pasalnya, pihak PDAM Limau Kunci menduga, adanya satu di antara calon direksi yang masih terlibat dalam kepengurusan partai politik.

Atas dugaan tersebut Ismet menegaskan, tidak sedang menjadi pengurus partai politik maksudnya ialah, calon tersebut masuk dalam struktur partai politik.

"Artinya, bisa saja sebelumnya dia menjadi pengurus tetapi dia telah mengundurkan diri atau diberhentikan," ungkapnya.

"Kan itu sah," imbuh dia.

Mengenai pihak PDAM Limau Kunci yang mempertanyakan diabaikannya Permendagri nomor 2 Tahun 2007 oleh tim seleksi dalam melakukan seleksi calon anggota direksi dan dewan pengawas, Ismet memberikan penjelasannya.

"PDAM saat ini kan statusnya sudah menjadi BUMD, maka yang mengaturnya adalah PP nomor 54 tahun 2017," terangnya.

"Sementara, yang mengatur khusus mengenai pencalonan dan perekrutan direksi dan dewan pengawas itu ialah Permendagri Nomor 37 tahun 2018," lanjut dia.

Hasil konsultasi pihaknya dengan Unila, menyimpulkan, dalam seleksi calon anggota direksi dan dewan pengawas PDAM Limau Kunci, pihaknya mengacu pada PP nomor 54 tahun 2017 dan Permendagri Nomor 37 tahun 2018.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved